BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Pemprov Kalteng dan Pemkab Barito Timur berusaha mengambil Desa Dambung Raya dari wilayah Kecamatan Bintang Ara Kabupaten Tabalong, Kalsel, dengan alasan permintaan warganya. Namun hal tersebut dibantah oleh Kepala Desa Dambung Raya, Diki Asdie. “Kalau dari kita tetap ingin bertahan di Tabalong,” katanya, Jumat (30/1).
Dia pun memaparkan mengenai kondisi desanya saat ini. Kendati menjadi salah satu wilayah terujung dari 121 desa di Tabalong, Dambung Raya tak luput dari perhatian Pemkab. Berbagai program pembangunan telah menyentuh Dambung Raya dan dirasakan masyarakat.
Di sini terdapat beberapa fasilitas pendidikan, kesehatan berupa puskesdes, tempat ibadah, balai adat, kantor desa dan fasilitas publik lainnya. “Jaringan listrik dan telekomunikasi juga ada. Sinyal aman, wifi ada,” tambahnya.
Akses jalan utama juga terus mendapat perhatian serius Pemkab Tabalong. Kondisi ruas jalan telah ditingkatkan dengan menggunakan semen cor dan kini hanya menyisakan sebagian kecil yang belum digarap. Rencananya akan dituntaskan pada 2026.
Bentuk perhatian Pemkab Tabalong, lanjutnya, juga diberikan terhadap eksistensi suku Dayak Lawangan yang selama ini hidup di Dambung Raya.
Dengan kondisi ini, Diki menegaskan pihaknya ingin tetap menjadi salah satu desa di Tabalong.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tabalong H Adityapula Nugraha, menegaskan, Dambung Raya merupakan salah satu desa di kabupaten ini dengan kode 63.09.12.2006.
Sebagaimana desa lainnya, Dambung Raya mendapatkan Dana Desa (DD) dari APBN dan Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD Kabupaten Tabalong.
Pada 2026 APBDes Dambung Raya totalnya Rp 2.520.930.000, terdiri atas Bagi Hasil Pajak Daerah Rp 221.589.000, Bagi Hasil Retribusi Daerah Rp 37.967.000, ADD Rp 1.887.918.000 dan DD Rp 373.456.000.
Untuk 2026 DD tersebut tertinggi bersama 4 desa lain. ADD juga tertinggi se- Tabalong dan total anggaran desa keseluruhan pun juga tertinggi. “Kalau dari anggaran desa, Dambung Raya ini selalu tertinggi. Ini merupakan salah satu wujud perhatian Pemkab Tabalong,” ujar Adit.
Sementara itu, berdasarkan data profil yang didapat banjarmasinpost.co.id, Desa Dambung Raya memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah. Di antaranya, memiliki hutan tropis yang terlindung dengan masih banyak pepohonan dan sungai dengan berbagai jenis ikan di dalamnya, ada juga potensi batu bara, emas dan batu kapur.
Kemudian dengan kondisi alam Desa Dambung Raya yang masih asli dan subur membuat penduduknya cukup bergantung dengan hasil pertanian dan hasil alam lainnya.
Pada sebuah acara di Palangkaraya, 12 Januari 2026, Plt Kabiro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekda Kalteng, Jhon Lis Berger, mengatakan Pemprov pada November 2025 menyurati Mendagri agar mengevaluasi Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong dengan Kabupaten Barito Timur.
“Warga menolak karena secara history Dambung masuk Kalteng khususnya Barito Timur,” ujar Jhon.
Menanggapi hal ini Pemprov Kalsel menegaskan Desa Dambung Raya di Kecamatan Bintang Ara Kabupaten Tabalong sah milik Kalsel. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Kalsel, Rospana Sopian, Kamis (29/1), menyatakan penetapan Desa Dambung Raya masuk Tabalong bukan keputusan sepihak.
Penetapan tapal batas tersebut merupakan hasil proses panjang yang difinalkan pemerintah pusat melalui Permendagri. “Kami tetap mengacu pada Permendagri Nomor 40 Tahun 2018. Secara administrasi, wilayah itu termasuk wilayah Kalsel, khususnya Tabalong,” ujar Rospana. (dny)