TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Sebanyak 425 Warga Negara Indonesia (WNI) terpaksa dipulangkan dari Sarawak, Malaysia.
Mereka merupakan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Sarawak.
Proses pemulangan terhadap PMI ini berlangsung selama dua hari. Rombongan terakhir kembali Indonesia, Jumat (30/1/2026) kemarin melalui jalur darat.
KJRI Kuching Dampingi mendampingi pemulangan terhadap PMI tersebut.
Mereka melakukan pendampingan di dua depot imigrasi yakni Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian sebanyak 99 WNI dan DTI Bekenu, Miri sebanyak 326 WNI.
Rombongan deportasi Bekenu terdapat satu bayi yang baru lahir berusia satu minggu. Namun sebagian besar deportan adalah orang dewasa yang terdiri atas 344 laki-laki dan 81 perempuan.
Kebanyakan dari deportan memiliki Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Ada 349 yang menggunakan SPLP sedangkan 95 orang lainnya memiliki dokumen berupa paspor.
Baca juga: Inilah 9 Sasaran Operasi Lancang Kuning 2026, Polda Riau Perintahkan Kasat Lantas Lakukan Ramp Check
Baca juga: Tim Gabungan Sisir Jalanan dan THM di Pekanbaru, Aksi Kejahatan Hingga Narkoba Jadi Target
Konjen RI di Kuching, Abdullah Zulkifli, menekankan sisi kemanusiaan dalam setiap proses deportasi. Ia menyampaikan bahwa mayoritas WNI yang dipulangkan berasal dari Kalimantan Barat.
Jumlahnya sebanyak 178 orang.
Ada juga yang berasal Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur (serta sejumlah provinsi lain di Indonesia. Mereka sebagian besar bekerja di sektor jasa dan konstruksi.
"Sementara sisanya tersebar di perkebunan, industri dan perkapalan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/1/2026).
Menurutnya, terkait pelanggaran hukum keimigrasian kebanyakan masuk ke Malaysia tanpa dokumen atau izin resmi. Jumlahnya mencapai 349 orang dan 89 orang lainnya overstaying.
Ada juga enam orang terjerat kasus judi daring. Ia memastikan proses pemulangan berlangsung tertib dan aman berkat koordinasi KJRI dengan otoritas imigrasi Malaysia dan Indonesia.
“KJRI Kuching berkomitmen menjamin kelancaran pemulangan WNI agar mereka dapat kembali ke tanah air dengan aman, terkoordinasi baik," paparnya.
Pihaknya memahami kondisi WNI yang harus dipulangkan. Mereka pun melakukan pendampingan terhadap WNI yang dipulangkan ke daerahnya masing-masing.
“Kami mengimbau agar pengalaman ini menjadi pelajaran penting. Jangan kembali melakukan pelanggaran, baik dengan masuk ke Sarawak secara ilegal maupun melakukan tindakan kriminal. Kepatuhan terhadap hukum adalah kunci perlindungan bagi WNI di luar negeri,” tambahnya.
Sejak awal 2026 hingga akhir Januari, KJRI Kuching telah memfasilitasi pemulangan 798 WNI atau PMI bermasalah melalui mekanisme deportasi. Ada delapan orang lainnya melalui repatriasi langsung.
"Setiap proses pemulangan selalu dilakukan dengan memperhatikan keselamatan, hak asasi, dan martabat para WNI," ulasnya.
(Tribunpekanbaru.com/ Fernando Sikumbang)