Cekcok Sengketa Jalan Tani Berujung Tragedi Berdarah, Kakek 60 Tahun Bacok Tetangga
January 31, 2026 03:11 PM

 

TRIBUNJATENG.COM - Konflik batas lahan kembali memicu kekerasan di Kabupaten Bone.

Seorang petani mengalami luka serius setelah diserang menggunakan parang oleh tetangganya sendiri dalam perselisihan terkait pagar pembatas Jalan Tani di Lonrae, Kelurahan Tanabatue, Kecamatan Libureng, Jumat (30/1/2026) petang.

Korban diketahui bernama Akbar (50), sementara terduga pelaku berinisial KT (60).

Keduanya merupakan warga setempat yang sebelumnya memang memiliki persoalan terkait batas lahan pertanian.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, insiden bermula dari adu mulut antara korban dan pelaku mengenai posisi pagar yang dianggap melewati batas Jalan Tani.

Perdebatan tersebut kemudian memanas hingga berujung pada tindakan kekerasan.

Dalam situasi emosi yang diduga dipicu pengaruh minuman keras, pelaku tiba-tiba mengamuk dan langsung menyerang korban menggunakan sebilah parang.

Akbar mengalami sabetan di bagian kepala sebanyak dua kali, paha kiri satu kali, serta betis kiri satu kali.

Akibat serangan tersebut, korban terjatuh dan mengalami luka terbuka cukup parah.

Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu segera memberikan pertolongan dan mengevakuasi korban ke Puskesmas Tanabatue.

Karena kondisi korban dinilai kritis, pihak medis kemudian merujuk Akbar ke Rumah Sakit Tenriawaru untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Baca juga: Kisah Aripiyah Cemas Tak Bisa Tidur Takut Rumahnya Rubuh karena Tanah Gerak di Tegal

Seorang saksi mata bernama Angga (45), yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian, mengaku terkejut mendengar teriakan korban saat peristiwa berlangsung.

“Saya lihat pelaku seperti lagi mabuk, dia emosi sekali. Korban sudah terjatuh dan berdarah.

Kami langsung bantu amankan dan bawa ke puskesmas,” ujarnya.

Sementara itu, Unit Resmob Satreskrim Polres Bone yang dipimpin Kanit Resmob Aiptu Tahir langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap secara jelas kronologi kejadian dan proses hukum terhadap pelaku.

Hasilnya petugas berhasil mengamankan pelaku di Dusun Lonrae, beserta barang bukti sebilah badik/parang lengkap dengan warangka.

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan menyebut kejadian itu dipicu emosi serta pengaruh minuman keras.

Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pelaku sudah diamankan oleh Unit Resmob.

Ia mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan parang akibat selisih paham batas tanah,” ujar Rayendra.

Polisi masih melakukan pendalaman, termasuk memeriksa saksi-saksi dan kondisi korban.

“Korban mengalami luka serius dan saat ini masih menjalani perawatan medis.

Kasus ini kami proses sebagai tindak pidana penganiayaan berat,” tambahnya.


Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Bone dan dijerat pasal terkait tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.