Perceraian di Kaltara Didominasi Pertengkaran Rumah Tangga, Terbanyak di Bulungan Ada 710 Kasus
January 31, 2026 03:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR- Kasus perceraian di Kalimantan Utara (Kaltara) masih didominasi oleh perkara perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga. Hal tersebut disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kalimantan Utara, Bambang Supriastoto, Sabtu (31/1/2026).

Bambang Supriastoto menyebutkan salah satu perkara perceraian terbanyak berasal dari wilayah kerja Pengadilan Agama (PA) Bulungan.

Selain dipengaruhi oleh jumlah penduduk yang relatif lebih besar, wilayah kerjanya juga mencakup 3 Kabupaten yakni Bulungan, Tana Tidung dan Malinau.

“Kalau di Kalimantan Utara itu memang bervariasi, tapi yang paling banyak memang di Tanjung Selor. Karena penduduknya lebih banyak dan permasalahannya juga semakin kompleks apalagi PA Tanjung Selor membawahi Tana Tidung dan Malinau,” ujarnya.

Baca juga: Gubernur Kaltara Minta MoU Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Diterapkan: Negara Wajib Hadir

Menurutnya, penyebab perceraian di Kaltara sangat beragam. Namun, faktor yang paling dominan adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus dalam rumah tangga.

“Perselisihan dan pertengkaran itu sebabnya macam-macam. Ada karena perselingkuhan, ada judi, ada juga karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan faktor lainnya,” jelasnya.

Terkait jumlah perkara, ia menyampaikan bahwa kasus perceraian di Kaltara tidak sampai mencapai ribuan setiap tahunnya. Rata-rata berada pada angka ratusan kasus di masing-masing wilayah kerja dengan tren yang cenderung naik turun setiap tahun.

Berdasarkan data yang dilansir dari Putusan Mahkamah Agung, sepanjang tahun 2025 terdapat 710 putusan perceraian ditangani oleh PA Tanjung Selor.

Kemudian untuk Pengadilan Agama Tarakan sepanjang tahun 2025 terdapat 886 putusan. Sementara Pengadilan Agama Nunukan hanya 670 putusan.

Baca juga: Lindungi Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian, Pengadilan Tinggi Agama Kaltara dan Pemprov MoU

“Kalau peningkatan itu tidak selalu. Kadang naik, kadang turun, tergantung kondisi. Tapi secara umum ada kecenderungan meningkat seiring pertambahan jumlah penduduk dan kompleksitas masalah keluarga,” katanya.

Ia juga menjelaskan mekanisme penanganan perkara perceraian di pengadilan agama. Saat ini, pendaftaran perkara sudah bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi e-Court, sehingga pihak berperkara tidak selalu harus datang langsung ke pengadilan.

“Sekarang ada e-Court, jadi bisa daftar dari rumah, asal punya akun. Kalau tidak, baru datang langsung ke pengadilan untuk mendaftar,” jelasnya.

Setelah pendaftaran, para pihak akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan identitas dan selanjutnya diarahkan ke proses mediasi. Mediasi ini dilakukan terlebih dahulu sebelum perkara dilanjutkan ke persidangan.

“Biasanya mediasi berlangsung sekitar satu bulan. Kalau memang tidak bisa didamaikan, barulah dilanjutkan ke persidangan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sidang perkara perceraian dilaksanakan secara tertutup untuk umum. Tahapan persidangan dimulai dari pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian surat dan saksi, hingga penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak.

“Setelah itu, majelis hakim akan bermusyawarah dan hasilnya dituangkan dalam putusan yang kemudian dibacakan di persidangan,” pungkasnya.

(*)

Penulis : Desi Kartika

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.