Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Upaya penyelundupan minuman keras ilegal kembali terungkap di Kota Ambon.
Tim Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Salawaku Tahun 2026 Polda Maluku mengamankan sekitar 700 liter miras tradisional jenis sopi dalam razia ketat di Pelabuhan Slamet Riyadi, Jumat malam (30/1/2026).
Pengungkapan ini terjadi pada hari keenam pelaksanaan Operasi Pekat Salawaku.
Personel gabungan Polda Maluku dan Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Polresta Ambon melakukan pemeriksaan terhadap kapal cepat KM Cantik Lestari 77B yang baru bersandar dari luar daerah.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa ratusan liter miras ilegal tersebut ditemukan saat razia rutin yang difokuskan pada jalur masuk pelabuhan, yang kerap dimanfaatkan sebagai pintu distribusi miras dan barang terlarang lainnya.
“Dalam razia di Pelabuhan Slamet Riyadi, tim Ops Pekat Salawaku Polda Maluku yang dibantu personel KPYS Ambon menemukan minuman keras ilegal jenis sopi sebanyak kurang lebih 700 liter,” ujar Kombes Rositah, Sabtu (31/1/2026).
Baca juga: Diskoma UGM Gelar Diskusi Publik, Bahas Viralitas Media Sosial sebagai Formasi Budaya Digital
Baca juga: Bupati Fachri Pimpin Aksi Penanaman 1.000 Pohon di MAN 2 SBT
Disamarkan dalam Paket dan Tas Ransel
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa miras tradisional tersebut dikemas secara tidak lazim untuk menghindari kecurigaan petugas.
Sopi disimpan dalam jerigen, lalu disamarkan dalam berbagai bentuk kemasan seperti kardus, karung, hingga tas ransel, seolah-olah merupakan barang bawaan penumpang biasa.
“Minuman keras ini tidak diketahui pemiliknya. Cara pengemasan diduga sengaja dilakukan untuk mengelabui pengawasan petugas keamanan di area pelabuhan,” ungkap Kombes Rositah.
Modus penyelundupan dengan pola kamuflase semacam ini dinilai semakin sering digunakan, seiring meningkatnya pengawasan aparat di jalur laut Maluku.
Diamankan di Ditresnarkoba Polda Maluku
Usai pengungkapan, seluruh barang bukti miras ilegal langsung diamankan dan dibawa ke Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku untuk proses penanganan lebih lanjut.
“Saat ini barang bukti sudah diamankan di Ditresnarkoba Polda Maluku,” jelasnya.
Polda Maluku masih melakukan pendalaman untuk menelusuri asal-usul serta jaringan distribusi miras tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam upaya penyelundupan ini.
Operasi Pekat Fokus Tekan Gangguan Kamtibmas
Kombes Rositah menegaskan bahwa Operasi Pekat Salawaku 2026 tidak hanya menyasar peredaran miras ilegal, tetapi juga berbagai bentuk penyakit masyarakat lain yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban.
“Selain miras yang selama ini menjadi pemicu utama gangguan kamtibmas, sasaran operasi meliputi narkoba, prostitusi, premanisme, hingga kejahatan jalanan,” tegasnya.
Polda Maluku mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
Khususnya terkait peredaran miras ilegal yang kerap berujung pada tindak kriminal dan konflik sosial di wilayah Maluku.(*)