Baznas Indramayu Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Beras 2,5 Kilogram Atau Senilai Rp 37.500
January 31, 2026 05:11 PM

 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Indramayu telah menetapkan besaran zakat fitrah di Kabupaten Indramayu.


Wakil Ketua I Baznas Kabupaten Indramayu, Ibnu Ubaidillah Bilal, mengatakan, keputusan itu berdasarkan hasil rapat pleno Baznas Kabupaten Indramayu dengan pihak terkait.


Menutut dia, rapat pleno tersebut menetapkan besaran zakat fitrah pada tahun ini di Kabupaten Indramayu ialah mencapai 2,5 kilogram beras atau apabila dikonversikan Rp 37.500.

Baca juga: Prediksi Skor Leeds vs Arsenal di Liga Inggris, Terjadi Duel Memanas Skor Imbang 1-1


"Penentuannya menggunakan harga beras kualitas tinggi, yakni sebesar Rp 15 ribu perkilogram," kata Ibnu Ubaidillah Bilal saat dihubungi melalui pesan singkatnya, Sabtu (31/1/2026).


Ia mengatakan, jika dihitung sesuai jumlah beras 2,5 kilogram untuk zakat fitrah, maka didapat hasil Rp 37.500, sehingga ditetapkan sebagai patokan apabila dikonversikan rupiah.


Selain itu, berdasarkan survei lapangan harga beras di pasaran Kabupaten Indramayu dari mulai yang terendah Rp 11 ribu perkilogram, dan tertinggi Rp 16 ribu perkilogram.


Dalam rapat pleno Baznas Kabupaten Indramayu, disepakati konversi ke rupiah ialah Rp 15 ribu perkilogram, karena sesuai harga beras kualitas tinggi di pasaran Kabupaten Indramayu.


"Jika perkilogram beras harganya Rp 15 ribu, maka 2,5 kilogram itu Rp 37.500, sehingga ini ditetapkan sebagai konversi rupiah untuk zakat fitrah di Kabupaten Indramayu," ujar Ibnu Ubaidillah Bilal.

Baca juga: 80 Hektare Sawah di Desa Bunder Indramayu Terendam Banjir Akibat Saluran Kali Asin Macet


Ia menyampaikan, rapat pleno Baznas Kabupaten Indramayu itu pun bersifat inklusif, karena diikuti MUI, Kementerian Agama, hingga seluruh ormas islam di Kabupaten Indramayu.


Pihaknya berharap, keputusan rapat pleno yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan tersebut membawa kemaslahatan bagi seluruh elemen masyarakat Kabupaten Indramayu.


"Semoga keputusan ini memudahkan masyarakat Kabupaten Indramayu untuk menunaikan kewajibannya membayarkan zakaf fitrah menjelang Idulfitri," kata Ibnu Ubaidillah Bilal.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.