Pensiunan TNI Ditangkap Terkait Kasus Perdagangan Pengungsi Rohingya 
January 31, 2026 03:54 PM

 

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melalui Tim Tangkap Buronan (Tabur) berhasil menangkap seorang buronan kasus tindak pidana perdagangan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Buronan tersebut adalah Abdur Rohim Batu Bara bin Sulaiman Yunus (57), pensiunan TNI AD, warga Desa Kampung Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.

Ia berhasil diamankan pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 19.50 WIB di tempat persembunyiannya di wilayah Seulalah Bawah, Kecamatan Langsa Kota.

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyebutkan bahwa saat penangkapan, terpidana sempat beradu argumen dan berusaha menghindari petugas.

Namun, berkat kesigapan dan profesionalitas Tim Tabur Kejati Aceh, situasi berhasil dikendalikan tanpa menimbulkan korban.

"Ini komitmen kita dalam penegakan hukum dengan tegas," kata Ali, Sabtu (31/1/2026).

Menurut Ali, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Abdur Rohim terbukti secara sah dan meyakinkan membawa 20 warga negara asing, pengungsi Rohingya, keluar dari kamp pengungsian di Kota Lhokseumawe (eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe) menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara.

 “Mereka menggunakan mobil Isuzu minibus dengan imbalan Rp4,7 juta,” ujarnya.

Baca juga: DPO Kasus Penipuan di Bireuen Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh

Baca juga: 10 Tahun Konsumsi Sabu, Ibu Guru SD di Lampung Ditangkap Polisi, Simpan Stok di Lemari

Atas perbuatannya, terpidana melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo.

Pasal 55 ayat (1) KUHP, atau subsidiair Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 32 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 Januari 2024, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun serta denda Rp120 juta, dengan pidana tambahan tiga bulan kurungan secara subsidair.

Namun, saat akan dieksekusi, Abdur Rohim menghilang sehingga ditetapkan sebagai DPO.

Setelah berhasil ditangkap, terpidana langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk menjalani eksekusi sesuai putusan pengadilan.

Pihak Kejati menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi buronan.

Melalui Program Tabur, kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh DPO.

"Kita mengimbau para buronan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," pungkas Ali.

(Serambinews.com/Indra Wijaya)

Baca juga: DPO Kasus Korupsi PPJ, Mantan Kepala BPKD Lhokseumawe Serahkan Diri ke Jaksa

Baca juga: Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap DPO Kasus Penyelundupan Pengungsi Rohingya di Batam

Baca juga: Penyedia Tempat Mesum Kabur, Kini Jadi DPO Satpol PP dan WH Aceh Barat

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.