TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menghentikan penuntutan terhadap Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah membela diri dengan mengejar pelaku.
Seiring dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), mobil Mitsubishi Xpander milik Hogi dan Arsita yang sebelumnya disita sebagai barang bukti kini telah resmi dikembalikan kepada pemiliknya.
"Seiring dengan sudah diterbitkan SKP2, barang bukti terkait yang sudah disita yaitu mobilnya Mas Hogi juga sudah dikembalikan. Sudah saya ambil (di Kejari Sleman). Sekarang sudah ditangan Mas Hogi," kata Penasehat Hukum Hogi Minaya, Teguh Sri Rahardjo, Jumat (31/1/2026) malam.
Selain mobil Mitsubishi Xpander milik Hogi yang dikembalikan, Tribun Jogja menyaksikan, Teguh memberikan langsung STNK dan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada Hogi. Penyerahan disaksikan juga istri Hogi, Arsita.
Sejumlah barang bukti tersebut dikembalikan kepada Hogi Minaya, setelah perkara dirinya yang sempat dijadikan tersangka karena membela diri, mengejar pelaku ketika istrinya dijambret telah dihentikan. Perkara ini disetop dengan diterbitkannya SKP2 dari Kajari Sleman.
Surat tersebut sesuai dengan kesimpulan rapat dengar pendapat di Komisi III DPR-RI pada Rabu (28/1/2026) lalu. Yang mana peristiwa yang disangkakan kepada Hogi bukan merupakan tindak pidana sehingga dalam kesimpulannya harus dihentikan demi kepentingan hukum.
Komisi III DPR RI meminta perkara ini dihentikan demi kepentingan hukum berdasarkan pasal 65 huruf m Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar dalam pasal 34 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Padahal sebelumnya melalui perkara Nomor LP/1288/VII/2025/SPKT suami Arsita ini disangka melanggar pasal 310 ayat 4 dan pasal 311 Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) nomor 22 Tahun 2009 setelah berusaha memepet pelaku yang menjambret tas istrinya, hingga akhirnya pelaku mengalami kecelakaan dan tewas.
Perkara yang menyita perhatian publik dan akhirnya distop ini juga berbuntut panjang di pihak Kepolisian.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo dinonatifkan. Sedangkan nasib Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, yang menangani perkara ini dicopot dari jabatannya.
Baca juga: Dicopot Imbas Kasus Hogi, Mantan Kasat Lantas Sleman Kini Tanpa Jabatan
Legowo, Tidak Menuntut
Terkait pencopotan Kapolresta Sleman, Teguh tidak mau berkomentar banyak.
Sebab dalam perkara ini, pihaknya hanya membela klien.
Sedangkan penonaktifan Kapolresta Sleman imbas dari perkara ini menjadi ranah dari Kapolri maupun Kapolda.
Teguh menegaskan bahwa kliennya, Hogi Minaya tidak akan melakukan tuntutan apapun atas dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak Kepolisian dalam proses penanganan perkara ini.
Mengingat, Hogi sudah mendapatkan keadilan melalui rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR-RI, pada Rabu (28/1/2026) lalu, yang kesimpulannya meminta perkara dihentikan demi kepentingan hukum.
"Karena itu Mas Hogi sudah legowo.Tidak ada tuntutan balik. Sudah legowo sekali," ucapnya.
Ingin Hidup Normal Kembali
Kasus hukum yang menjerat suami Arsita, Hogiminaya sudah selesai. Pasangan ini mengucap syukur dan terimakasih atas dukungan besar publik. Ke depan keduanya ingin fokus menjalani hidup dengan lembaran baru dan normal.
"Ke depan saya ingin membuka lembaran baru, berjalan seperti kemarin- kemarin tidak ada masalah. Ya, saya ingin bekerja kembali," kata Hogiminaya, Jumat (30/1/2026).
Arsita yang setia mendampingi suaminya juga tampak lebih tenang. Karena sang suami yang sempat menjadi tersangka karena mengejar jambret demi membela dirinya telah selesai dengan diterbitkannya SKP2 dari Kajari Sleman.
Ia menganggap perkara yang telah menyita perhatian publik ini dianggap selesai. Dirinya bersama suami ingin hidup normal seperti biasa.
"Kami menganggap ini sudah selesai. Saya dan mas Hogi inginnya kembali hidup normal yang gak ada apa-apa, kaya kemarin, sudah seneng," kata Arsita.(*)