Penyimpangan Dana Hibah Rp. 2 Miliar, Kwarda Maluku Pengembalian Kerugian
January 31, 2026 05:45 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM-  Pada 2022 lalu, Dinas Pemuda dan Olahraga  (Dispora) Provinsi Maluku hibah Anggaran sebesar Rp. 2 miliar ke Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Maluku. 

Anggaran tersebut dicairkan dalam empat tahap ke rekening penerima hibah.

Namun, dalam pertanggungjawaban diduga ada sejumlah kejanggalan. 

Dugaan ini diperkuat dengan hasil klarifikasi sejumlah pihak dan diperoleh data bahwa ada penyimpangan  dalam pengelolaan dana hibah Kwarda Pramuka Provinsi Maluku tahun 2022.

Hasil penyelidikan itu diperkuat dengan temuan hasil audit investigatif Inspektorat Provinsi Maluku yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), bahwa kerugian negara mencapai Rp. 384.444.660.

“Temuan itu kami sudah komparasi dengan hasil audit investigasi Inspektorat. Dugaan itu benar dan telah diaudit, sehingga terdapat potensi kerugian daerah sebesar Rp384.444.660,” ungkap Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Maluku, Diky Oktavia, dalam keterangan resmi yang diterima TribunAmbon.com pada Jumat (30/1/2026) malam.

Atas temuan dana hibah yang disalurkan itu, pada 28 November 2023 Kwarda Pramuka telah menindaklanjuti dengan menyetorkan kembali dana sebesar Rp384.444.600 ke Kas Daerah. 

“Berdasarkan hasil temuan Inspektorat Provinsi Maluku, Kwarda Pramuka telah menindaklanjuti dengan menyetorkan kembali dana sebesar Rp384.444.600 ke Kas Daerah pada tanggal 28 November 2023,” sambungnya.

Baca juga: Soal Kasus Penganiayaan, Propam Polda Selidiki Dugaan Pelanggaran Aipda YT

Baca juga: Polisi Sita 700 Liter Sopi di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon

Namun ditanya TribunAmbon.com, siapa pihak Kwarda Pramuka Provinsi Maluku yang mengembalikan kerugian negara ke Kejati Maluku, melalui Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, ia tidak menyebutkan selaras yang disampaikan Asintel Kejati Maluku. 

Hanya dikatakannya bahwa pengembalian kerugian negara mereka terima berasal dari pihak Dispora Maluku selaku sumber anggaran.

“Karena anggaran hibah dari Dinas, Pengembalian melalui Dinas,” kata Ardy melalui pesan WhatsApp Sabtu (31/1/2026).

Kasus ini tentu menjadi sorotan publik awal 2023 lalu saat dibahas ramai di DPRD Maluku saat itu. 

Sebab selain anggaran yang besar, kasus ini disebutkan menyeret nama Widya Pratiwi, istri dari Gubernur Maluku saat itu, yakni Murad Ismail. 

Widya yang saat itu memimpin Kwarda Gerakan Pramuka Maluku periode 2020-2025, disebut ikut terlibat dalam praktik dugaan korupsi anggaran hibah itu.  

Kejati Maluku saat itu langsung melidiknya. 

Penyelidikan itu dibawah kepemimpinan Edyward Kaban selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku. 

Ia tegaskan bahwa tidak ada beban, dan siapa pun yang akan terlibat dalam hal penyimpangan maka kejaksaan tidak segan-segan untuk mengambil tindakan dan tidak pandang bulu.

"Percayalah, saya Edyward Kaban selaku Kajati Maluku tidak akan mundur apabila siapa pun yang terlibat di situ karena saya ditugaskan oleh pimpinan untuk melaksanakan tugas penegakan hukum," tegasnya pada Juli 2023 lalu. 

“Saya tidak akan mundur siapapun yang terlibat, sepanjang telah mempunyai dua alat bukti," ungkap Edyward Kaban saat itu. 

Namun struktur kepemimpinan digantikan, Agoes SP memimpin Kejati Maluku, dan melanjutkan kasus tersebut. 

Tak lama penyelidikan, akhir 2024 kasus tersebut diumumkan dihentikan karena disebutkan telah mengembalikan kerugian negara. 

Barulah Rudy Irmawan memimpin Kejaksaan Tinggi Maluku pada 2025 itu, kasus tersebut kembali dibuka, walaupun terakhir dihentikan lagi kasusnya baru-baru ini.  (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.