TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU – Penegasan batas administrasi desa di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara) telah mencapai 79 persen sejak pertama kali program penataan batas dikerjakan 2024 lalu.
Pengakuan terhadap 79 persen penetapan batas desa ini sekaligus menempatkan Kabupaten Malinau sebagai daerah dengan persentase kepastian wilayah desa tertinggi di Kaltara.
Pada peringatan Hari Desa Nasional di Pulau Sapi, Mentarang, Pemprov Kaltara memberikan penghargaan atas rampungnya 79 persen pemetaan batas.
Jika dikalkulasikan, dari total jumlah desa yang berjumlah 109 desa, 86 desa telah memiliki kepastian wilayah. Sehingga masih tersisa 21 persen lagi atau 23 desa lagi yang menanti kesepakatan batas wilayah.
Baca juga: 60 Lokus dalam Tahap Pemetaan di Malinau, 6 Desa Telah Sepakati Ketetapan Batas Wilayah
Wakil Bupati Malinau, Jakaria mengatakan penegasan batas desa telah dikerjakan Pemkab Malinau melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sejak tahun 2024 lalu.
Sinkronisasi data terus dilakukan agar sisa desa tersebut bisa segera menyusul dalam waktu dekat.
"Target pemerintah daerah adalah memberikan kepastian koordinat, sehingga desa memiliki kepastian hukum terhadap wilayahnya," ujar Jakaria.
Saat ini, tersisa 23 desa lagi yang masih dalam proses sinkronisasi dan menunggu penetapan batas wilayah secara sah, Sabtu (31/1/2026).
Program penegasan batas desa di Malinau dimulai sejak akhir tahun 2023 lalu bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG).
Baca juga: Bupati Tana Tidung Serahkan Pembahasan Batas Wilayah dengan Nunukan ke Kemendagri
Berbeda dengan penyelesaian batas di atas peta, kesepakatan antarwilayah merupakan tantangan terbesar.
Jejak sejarah hingga klaim batas merupakan persoalan klasik yang masih berupaya diurai. Terutama karena penetapan batas erat kaitannya dengan permasalahan tenurial.
Langkah ini pertama kali diinisiasi secara masif untuk memberikan kepastian hukum terhadap luas wilayah administrasi desa yang sebelumnya hanya berdasarkan perkiraan kasar.
"Kepastian batas wilayah merupakan instrumen penting bagi pemerintah desa dalam menyusun rencana pembangunan," katanya.
Tanpa koordinat yang jelas, desa akan kesulitan menentukan arah pembangunan infrastruktur yang dibiayai melalui dana desa atau Alokasi Dana Desa (ADD).
(*)
Penulis: Mohammad Supri