Batas Wilayah Desa di Kabupaten Malinau Rampung 79 Persen, Sisa 23 Desa Masih Menanti Kepastian
January 31, 2026 05:14 PM

​TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU – Penegasan batas administrasi desa di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara) telah mencapai 79 persen sejak pertama kali program penataan batas dikerjakan 2024 lalu.

​Pengakuan terhadap 79 persen penetapan batas desa ini sekaligus menempatkan Kabupaten Malinau sebagai daerah dengan persentase kepastian wilayah desa tertinggi di Kaltara.

​Pada peringatan Hari Desa Nasional di Pulau Sapi, Mentarang, Pemprov Kaltara memberikan penghargaan atas rampungnya 79 persen pemetaan batas.

​Jika dikalkulasikan, dari total jumlah desa yang berjumlah 109 desa, 86 desa telah memiliki kepastian wilayah. ​Sehingga masih tersisa 21 persen lagi atau 23 desa lagi yang menanti kesepakatan batas wilayah.

Baca juga: 60 Lokus dalam Tahap Pemetaan di Malinau, 6 Desa Telah Sepakati Ketetapan Batas Wilayah

​Wakil Bupati Malinau, Jakaria mengatakan penegasan batas desa telah dikerjakan Pemkab Malinau melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sejak tahun 2024 lalu.

​Sinkronisasi data terus dilakukan agar sisa desa tersebut bisa segera menyusul dalam waktu dekat.

​"Target pemerintah daerah adalah memberikan kepastian koordinat, sehingga desa memiliki kepastian hukum terhadap wilayahnya," ujar Jakaria.
​Saat ini, tersisa 23 desa lagi yang masih dalam proses sinkronisasi dan menunggu penetapan batas wilayah secara sah, Sabtu (31/1/2026).

​Program penegasan batas desa di Malinau dimulai sejak akhir tahun 2023 lalu bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Baca juga: Bupati Tana Tidung Serahkan Pembahasan Batas Wilayah dengan Nunukan ke Kemendagri

​Berbeda dengan penyelesaian batas di atas peta, kesepakatan antarwilayah merupakan tantangan terbesar.

​Jejak sejarah hingga klaim batas merupakan persoalan klasik yang masih berupaya diurai. Terutama karena penetapan batas erat kaitannya dengan permasalahan tenurial.

​Langkah ini pertama kali diinisiasi secara masif untuk memberikan kepastian hukum terhadap luas wilayah administrasi desa yang sebelumnya hanya berdasarkan perkiraan kasar.

​"Kepastian batas wilayah merupakan instrumen penting bagi pemerintah desa dalam menyusun rencana pembangunan," katanya.

​Tanpa koordinat yang jelas, desa akan kesulitan menentukan arah pembangunan infrastruktur yang dibiayai melalui dana desa atau Alokasi Dana Desa (ADD).

​(*)

​Penulis: Mohammad Supri


© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.