Nasib Korban Banjir Aceh Berstatus Penyewa Rumah belum Ada Kepastian, DPRA: Pemerintah Jangan Abai
January 31, 2026 06:54 PM

TribunGayo.com, BANDA ACEH - Pascabencana banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah Aceh akhir November 2025.

Hingga saat ini nasib korban yang berstatus penyewa rumah belum mendapat kepastian.

Menjelang masuknya bulan Ramadhan 1447 H masih banyak korban banjir khususnya di Aceh Tamiang, yang tidak memiliki rumah hak milik (penyewa).

Mereka hingga kini belum mendapat kepastian apakah berhak menerima bantuan hunian sementara (huntara) maupun hunian tetap (huntap).

Hal ini menjadi sorotan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Muhammad Rizky.

Ia meminta pemerintah dalam hal ini BNPB dan Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi agar tidak mengabaikan nasib korban banjir di Aceh yang berstatus sebagai penyewa rumah.

Sementara fokus bantuan lebih banyak diberikan kepada korban dengan status kepemilikan rumah.

“Dampak korban banjir ini cukup luas, tanpa mengenal batas administratif, termasuk status kepemilikan rumah atau tidak.

Maka penting sekali bagi pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan yang bijak dan adil bagi warga korban bencana,” kata Rizky, Sabtu (31/1/2026).

Mayoritas Masyarakat Kurang Mampu

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRA itu juga menegaskan bahwa mayoritas penyewa rumah yang terdampak banjir merupakan masyarakat kurang mampu.

Selain kehilangan tempat tinggal, sebagian dari mereka juga kehilangan mata pencaharian sehingga berada dalam kondisi yang sangat rentan.

“Dalam situasi yang lebih dari dua bulan ini, masyarakat sudah tidak sanggup lagi menunggu. 

Di lapangan, kondisi kian kompleks, tekanan psikologis, ekonomi dan sosial sudah terjadi,” ujarnya.

“Maka semua warga yang terdampak harus diberikan kepastian untuk memiliki huntara atau bahkan huntap, tanpa terkecuali untuk menyelamatkan mereka,” tegasnya.

Bantuan Huntara Sangat Penting

Ia menilai, bantuan huntara sangat penting sebagai jembatan pemulihan bagi korban banjir agar mereka kembali merasa aman dan memiliki kepastian tempat tinggal.

Dengan adanya hunian sementara, proses pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat dapat berjalan lebih optimal.

Rizky juga menekankan perlunya skema bantuan atau kompensasi yang jelas bagi korban banjir berstatus penyewa rumah.

Ia mengingatkan pentingnya validasi data di lapangan agar penyaluran bantuan tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Untuk penyelesaiannya, perlu diatur bentuk bantuan seperti apa, dan merujuk pada aturan yang mana, sehingga masyarakat dapat berpegang pada aturan yang sama.

Termasuk dalam penyelesaian data lapangan harus melibatkan masyarakat, perlu kiranya, koordinasi yang baik mulai dari perangkat dusun,” jelasnya.

“Karena yang kita inginkan semua masyarakat dapat menjadi penerima bantuan, tapi kecepatan tidak boleh juga mengorbankan ketepatan,” demikian pungkasnya. (*)

Baca juga: BNPB Bersama Pemkab Gayo Lues Tinjau Pembangunan Huntara di Desa Rigeb

Baca juga: Satgas PRR Pascabencana Sumatera Sebut Huntara Dibangun di Aceh Sudah Capai 3.248 Unit

Baca juga: Tinjau Agusen Gayo Lues, Bupati Suhaidi Tegaskan Huntara Dibangun Pemerintah Sangat Layak Dihuni

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.