Uang Gereja Tak Kembali, Korban Kospin PAS Minta Polisi Segera Limpahkan Berkas TPPU ke Jaksa
January 31, 2026 08:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Puluhan nasabah korban dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) PAS Yogyakarta kembali untuk menyampaikan keluh kesahnya, di Ndalem Punakawan, Jumat (30/1/2026). 

Mereka meminta pihak kepolisian segera memproses perkara yang kini ditangani Polda DIY untuk dilimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

Gagal bayar

Surya Wijaya, salah satu korban Kospin PAS mengatakan, awal mula kasus terjadi di tahun 2020 saat tersangka GSS mengalami gagal bayar. 

Para nasabah kala itu dijanjikan akan segera dibayarkan jatuh tempo simpanannya, namun janji tersebut hanya bualan kosong dan tidak dibayarkan hingga kini.

"Setelah sekian lama itu berproses, hingga GSS dituntut tentang Undang-undang perbankan. Dia menjadi tersangka dan ditahan. Ya sampai saat ini kami kebingungan," ungkapnya.

Surya menambahkan, meskipun kasus TPPU di Polda DIY terus berjalan, tetapi tersangkanya hanya satu orang saja. Bahkan, pemberkasannya juga belum dikirim ke kejaksaan.

Selain itu, aset-aset yang diduga diperoleh setelah pembukaan koperasi PAS, tidak dilakukan penyitaan. Bahkan, pengajuan penyitaan tidak dilakukan bersamaan, sehingga terkesan dipilih-pilih aset mana yang di sita.

Desak Polda DIY

"Maka dari itu, kami minta Krimsus Polda DIY tegas dalam penangan perkara ini, tidak terkesan mengulur-ulur waktu, dan terlepas dari intervensi dari pihak manapun," tandas Surya.

Sampai saat ini dikatakan Surya sudah 85 nasabah yang di-BAP di Polda DIY. Total kerugian mereka pun fantastis, mencapai Rp 90 miliar lebih.

"Kalau kami hitung, aset koperasi sendiri lebih dari Rp 200 miliar, ada. Jadi ini kan niat iktikadnya kan kurang baik. Nasabah banyak yang sudah meninggal. Itu pun ada dari uang gereja, ada uang romo juga. Dia hanya janji-janji terus, dan kita tuntutannya maunya itu sekarang segera direalisasikan ganti ruginya, proses hukum tetap berjalan," harapnya.

Uang gereja

Beberapa dari mereka juga menitipkan uang gereja ke Kospin PAS melalui GSS yang kini telah berstatus narapidana dalam perkara perbankan.

“Saya sampai bingung, itu uang gereja. Kami cuma minta uang kami kembali,” jelas salah satu korban lainnya.

Tanggapan Polda DIY

Kasubbidpenmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih mengatakan kasus itu masih berjalan.

Proses penyidikan masih berlangsung sampai saat ini. “Masih proses penyidikan,” tuturnya.

Menanggapi kasus itu, Baharuddin Kamba, Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW) terkait kasus tersebut, seharusnya ditangani secara terang oleh kepolisian. 

Dirinya dalam waktu dekat akan mengirimkan surat kepada Kapolda DIY dan Direskrimsus dengan tembusan Mabes Polri agar dapat segera melimpahkan berkas perkara TPPU tersebut ke Kejaksaan Tinggi DIY.

“Karena korban dalam kasus ini cukup banyak, total kerugian juga puluhan miliar, orang sudah sepuh, bahkan sudah ada yang meninggal. Polisi harus segera menyelesaikan kasus ini,” tegasnya. (hda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.