Sekolah dan Madrasah di Malinau Boleh Berinovasi di Pesantren Ramadan, Siswa Tetap Pelajari Alquran
January 31, 2026 08:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU -Tahun 2026 ini Kementerian Agama (Kemenag) Malinau memberikan keleluasaan atau kebebasan bagi sekolah dan madrasah di Malinau Kalimantan Utara adakan program Pesantren Ramadan selama bulan puasa.

Dengan adanya kebebasan ini, berarti sekolahnegeri dan swasta serta madrasah diperbolehkan melakukan inovasi dalam memberikan pembekalan iman kepada para siswa di program Pesantren Ramadan.

Meskipun diberikan kebebasan berinovasi, namun tahun ini Pesantren Ramadan tetap fokus pada pendalaman Alquran.

Kepala Kantor Kemenag Malinau, Sapriansyah Alie menyampaikan, fokus utama kegiatan tahun ini adalah mengajak para siswa untuk lebih mendalami Al-Qur'an.

Baca juga: Awal Puasa Ramadan 1446 Hijriah, 600 Peserta Didik di Malinau Ikuti Pesantren Ramadan 

"Fokusnya ke pendalaman Alquran. Teknisnya dapat dikembangkan, misalnya metode menghatamkan Alquran dengan pembagian tugas per juz kepada pelajar," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Sabtu (31/1/2026).

Untuk memperkaya materi keagamaan, sekolah juga diperbolehkan mengundang ustadz atau penceramah dari luar lingkungan sekolah.

Langkah ini diambil guna memberikan wawasan keagamaan yang lebih luas dan bervariasi bagi para siswa selama bulan suci.

Sapriansyah menjelaskan, kegiatan Pesantren Ramadan di sekolah dan madrasah ini direncanakan mulai dilakukan 24 Februari hingga 15 Maret 2026/

Penetapan jadwal tersebut telah menyesuaikan dengan masa masuk sekolah setelah berakhirnya waktu libur awal Ramadan.

Baca juga: Diikuti Ratusan Peserta, Malinau Jadi Tuan Rumah Pesantren Ramadan dan MTQ Mualaf Kedua Se-Kaltara

"Libur awal Ramadan rencana dijadwalkan pada 16 Februari sampai 23 Februari. Jadi, kegiatan Pesantren Ramadan di sekolah kemungkinan baru kita mulai pada 24 Februari 2026," ungkapnya.

Selain pendalaman materi pada jam sekolah, Kemenag juga membuka opsi bagi sekolah yang ingin menyelenggarakan kegiatan menginap.

Hal ini ditujukan untuk memfasilitasi pelaksanaan salat malam atau tahajud berjamaah bagi para siswa.

Kebijakan mengenai Pesantren Ramadan ini berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan, mulai dari madrasah hingga sekolah umum tingkat SD dan SMP.

Adapun konsep acara secara detail akan disusun oleh guru agama di masing-masing sekolah sesuai dengan kebutuhan peserta didik.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.