Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo saat ini menghadapi masalah serius di sektor pendidikan.
Dari catatan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Solo, kekurangan guru di jenjang SD saat ini mencapai 88 orang, sedangkan di SMP kekurangan guru mencapai 186 orang. Kondisi ini diperkirakan akan semakin parah menjelang tahun 2026.
Jumlah kekurangan guru di Kota Solo sudah mencapai lebih dari 200 orang, yang tersebar di tingkat SD dan SMP.
Kepala Disdik Kota Solo, Dwi Aryatno, menjelaskan meski menghadapi kendala kekurangan guru, pihaknya terus berupaya menjamin hak peserta didik untuk mendapatkan pembelajaran yang merata.
“Jaminan keberlanjutan layanan pendidikan dengan tersedianya SDM pendidik yang mencukupi baik secara jumlah maupun kualitas merupakan mandat wajib pemerintah pusat dan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional,” jelas Dwi, Jumat (30/1/2026).
Namun, Dwi menegaskan, pemenuhan kekurangan guru terkendala kebijakan larangan pengangkatan tenaga non-ASN.
“Fakta di lapangan, pemerintah daerah saat ini kesulitan memastikan ketercukupan SDM guru di sekolah dapat terpenuhi. Saat ini ada kekurangan 88 guru di tingkat SD sedangkan SMP masih kurang 186,” lanjutnya.
Kekurangan guru juga diperparah oleh pensiunnya tenaga pendidik yang telah purna tugas.
Kondisi ini menyebabkan sejumlah kelas di Solo terpaksa kosong tanpa guru pendamping, sehingga mengganggu proses belajar siswa.
“Banyak kelas tanpa guru, dan ini jelas mengganggu proses belajar siswa. Mereka tidak mendapatkan hak pembelajaran secara optimal dengan pendampingan guru yang kompeten,” urainya.
Baca juga: Solo Kekurangan Lebih dari 200 Guru SD dan SMP, Terkendala Larangan Pengangkatan Tenaga Non-ASN
Dwi berharap pemerintah pusat memberikan kelonggaran kebijakan agar Pemkot Solo dapat memenuhi kebutuhan guru melalui pengangkatan tenaga non-ASN.
“Solusi alternatifnya, daerah diberikan kelonggaran kebijakan untuk memenuhi kebutuhan guru sesuai kemampuan keuangan daerah. Terkait status dan kompensasi, sepanjang memenuhi standar minimal profesi, kebijakan ini akan sangat membantu pemenuhan standar layanan pendidikan,” tutupnya.
(*)