Henry Indraguna Tegaskan Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sah Konstitusional, Kritik Keliru
January 31, 2026 07:35 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polemik pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari unsur Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai lebih banyak digiring oleh opini politik ketimbang analisis hukum tata negara.

Hal itu diungkapkan pengacara yang juga politisi Golkar Prof Henry Indraguna dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/1/2026).

Henry yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang, menegaskan pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim MK tersebut sah secara konstitusi dan legal secara undang-undang.

Baca juga: MKD Salahkan Media yang Putar Video Adies Kadir Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR RI

Menurutnya kewenangan DPR mengajukan calon Hakim MK merupakan kewenangan atributif langsung dari UUD 1945, bukan kewenangan turunan atau delegatif.

Hal itu, katanya ditegaskan dalam Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa sembilan hakim konstitusi ditetapkan Presiden dan masing-masing diajukan tiga orang oleh DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung.

“Rumusan ini bersifat limitatif dan atribusional. Artinya, DPR adalah pemegang kewenangan konstitusional langsung untuk mengajukan calon Hakim MK. Tidak ada satu pun norma konstitusi yang membatasi asal-usul personal calon, selama mekanismenya sah,” ujar Henry.

Ia menilai, selama DPR menjalankan proses pencalonan sesuai ketentuan UUD 1945 dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, maka keabsahan pengangkatan hakim tidak dapat dipersoalkan secara hukum.

Henry menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2020 juga tidak melarang pimpinan maupun anggota DPR untuk dicalonkan menjadi Hakim MK.

“Yang dilarang adalah rangkap jabatan setelah diangkat, bukan status sebelum pencalonan. Selama calon mengundurkan diri dari jabatan politik dan kepartaian sebelum pelantikan, tidak ada pelanggaran hukum apa pun,” tegasnya.

Ia juga menepis anggapan bahwa latar belakang politik Adies Kadir berpotensi mengganggu independensi MK. Menurutnya, kritik tersebut keliru secara konseptual.

Baca juga: Jadi Hakim MK, Ini Rekam Jejak Pendidikan Adies Kadir yang Kuliah S1 Selama 10 Tahun

"Kritik yang menyatakan bahwa mantan pimpinan DPR akan mengganggu independensi MK keliru secara konseptual," tegas Henry.

“Independensi hakim tidak diukur dari masa lalu, tetapi dari status saat menjabat, sumpah jabatan, kepatuhan pada kode etik, serta larangan rangkap jabatan. Independensi dijamin oleh hukum, bukan oleh prasangka,” ujarnya.

Henry Indraguna bahkan menilai pengalaman Adies Kadir sebagai legislator justru dapat memperkaya perspektif Mahkamah Konstitusi sebagai guardian of the constitution, yang kerap menilai hukum dalam konteks politik hukum nasional.

“Dalam perspektif ketatanegaraan modern, pengalaman legislasi bisa menjadi nilai tambah, bukan cacat, sepanjang hakim menjalankan fungsi yudisial secara mandiri dan profesional,” katanya.

Dengan demikian, Henry menyimpulkan bahwa pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim MK sah secara konstitusi, legal menurut undang-undang, diperkuat yurisprudensi MK, serta tidak bertentangan dengan prinsip independensi peradilan, selama tidak terjadi rangkap jabatan.

Perdebatan soal ini, kata duia seharusnya ditempatkan dalam koridor hukum tata negara, dan bukan ditarik ke wilayah opini politik.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.