BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, membeberkan kronologis kasus pencemaran nama baik yang menyerat pemilik akun tiktok Mamak*** sebagai tersangka, Sabtu (31/1/2026) sore.
"Jadi, Sabtu (11/10/2025) suami korban sedang menggunakan aplikasi TikTok mendapati ada salah satu akun yang sedang melakukan live streaming mengucapkan kata-kata yang mencemarkan nama baik, tidak pantas dan menghina korban beserta keluarga yang Gu (--red)," terangnya.
Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Pangkalpinang, guna dilakukan tindak lanjut terkait pemilik akun aplikasi Tiktok yang melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap korban.
"Motif kejahatan karena sengaja atau dolus, sasaran kejahatan pribadi dan modus operandi mencermarkan nama baik," kata dia.
Sementara Bangkapos.com masih terus berupaya mengkonfirmasi, terkait adanya penetapan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang kepada pemilik akun berinisial AP maupun penasihat hukum ya.
Pemilik akun TikTok Mamak*** tersebut adalah seorang perempuan berinisial AP (36) alias TW.
AP dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners mengatakan penetapan tersangka AP dilakukan pada Senin (26/1/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur pidana.
"Iya, kemarin setelah kita laksanakan gelar perkara dan kita langsung tetapkan sebagai tersangka yaitu berinisial AP," kata Max ketika dikonfirmasi Bangkapos.com melalui sambungan telepon pada Sabtu (31/1/2026).
Max menjelaskan AP telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik yang diatur dalam pasal 45 ayat Jo pasal 27A Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Setelah kita tetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan kita lakukan pemanggilan pertama Kamis (30/1/2026) tapi tersangka AP tidak hadir. Kemudian, panggilan kedua Jumat (30/1/2026) untuk diperiksa Senin (2/2/2026) mendatang," kata Max.
Max mengimbau seluruh masyarakat kususnya Kota Pangkalpinang dan sekitarnya untuk tetap bijak menggunakan media sosial dengan baik dan benar. (Bangkapos.com/Adi Saputra).