BANJARMASINPOST.CO.ID - Kecelakaan menyebabkan nyawa pengendara sepeda motor melayang akibat kelalain oknum polisi mengendarai mobil dinas.
Peristiwa mengenaskan ini terjadi di kawasan Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, tepatnya perputaran Puskesmas Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang, pada Jumat 30 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.
Agus Tamimi (37) yang tercatat sebagai Ogan Ilir menjadi korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong.
Kejadian mobil dinas yang dikendarai oleh Aipda Edi Supono anggota Polsek Kertapati Palembang ini menjadi perhatian serius Polrestabes Semarang dan Polda Sumsel.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan mengucapkan permohonan maaf dan juga belasungkawa terhadap meninggalnya korban.
"Kita atas nama pimpinan dan jajaran mengucapkan permohonan maaf dan turut berduka cita atas meninggalnya korban," ungkapnya.
Baca juga: Geger Kebakaran di Teluk Tiram Banjarmasin, Satu Rumah Hangus Terbakar
Baca juga: Lowongan Kerja Apoteker, Penempatan di Tanahlaut, Simak Syarat dan Keuntungan Didapat
Sonny menuturkan, bahwa pada saat itu sedang hujan dan anggota ini melakukan patroli di wilayah Kertapati, Citraland dan mengarah ke Musi 2 Palembang.
Saat itu, ia hendak berputar menuju jalan Nilakandi dan menabrak motor yang saat itu juga hendak berbelok.
Hal itu membuat korban bersama kendaraannya terpental ke bahu jalan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung dibawa ke rumah sakit.
"Untuk saat ini masih dalam proses pendalaman dan penyelidikan tapi kita menduga kejadian ini untuk sementara adanya kelalaian dari anggota ini karena tidak berhati-hati saat memutar kendaraannya," katanya.
Korban sendiri meninggal saat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Permata Palembang pada Pukul 21.30 WIB.
Kejadian ini, katanya akan menjadi poin penting terhadap Polrestabes Palembang dan jajaran untuk melakukan evaluasi menyeluruh, terutama terhadap tata cara atau SOP tentang pelaksanaan patroli pelaksanaan pengawalan ataupun juga melakukan upaya-upaya langkah tindakan hukum di lapangan.
Terutama di jalur lalu lintas tentunya hal-hal yang akan dilakukan dalam kepentingan untuk memeliharakan Kamtibmas ataupun pendekatan hukum dan yang lain.
"Kita pastikan untuk anggota ini dilakukan proses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan untuk sidangnya bila terbukti bersalah akan dilakukan secara transparan, akuntabel dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku," tegasnya.
Baca juga: Perabotan Kantor Desa Bakarangan Tapin Berantakan Usai Diamuk Warga, Begini Penjelasan Kades
Ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menambahkan, bahwa korban sendiri mengalami luka memar pada bagian kepala, tulang belakang punggung patah, kaki kiri dan kanan lecet.
"Untuk saksi-saksi di lapangan telah kita ambil keterangannya, kemudian barang bukti tentunya kendaraan dinas milik anggota dan juga motor korban beserta surat kendaraannya," ungkapnya.
Untuk saat ini masih dalam penyelidikan untuk bisa mengumpulkan semua alat-alat bukti yang ada di TKP dan tentunya dalam hal ini Polrestabes Palembang akan melaksanakan proses penyelidikan maupun pendidikan secara transparan, profesional dan akuntabel.
Baca juga: Polisi Digerebek Istri dan Warga Saat Bermalam di Ruko Bersama Janda, Terungkap Selingkuh di TikTok
"Jangan khawatir kejadian ini menjadi atensi dari bapak Kapolda Sumsel, Irjen Pol Dr. H. Sandi Nugroho, S.I.K., M.Hum kepada Kapolrestabes Palembang untuk bisa menindaklanjuti proses penyidikan penyelidikan maupun penyidikan kecelakaan lalu lintas ini," bebernya.
Kapolda Sumsel, akunya menyampaikan turut berbela sukawa kepada keluarga korban dan beliau menyampaikan doa semoga amal ibadah dari korban ini diterima Allah.
Dan juga Kapolda Sumsel mengharapkan untuk kasus ini terbuka, profesional, hingga diberikan tindakan yang tegas bila anggota itu terbukti melakukan pelanggaran.
"Tidak hanya itu, kita ingatkan kepada semua anggota bila melakukan pelanggaran baik pidana maupun pelanggaran kode etik akan dilakukan tindakan tegas sesuai SOP berlaku," tutupnya. (tribunsumsel.com)