Tribunlampung.co.id, Palembang - Masiman (18), warga Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tega tikam rekan kerjanya bernama Heri Herawansyah, buruh harian lepas asal Talang Camai, Kecamatan Pagar Alam Utara, hingga tewas.
Peristiwa terjadi di kandang ayam milik Sarifudin Zuhri, Jalan Lapter Atung Bungsu, Kelurahan Atung Bungsu, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 21.45 WIB.
Melansir Tribun Sumsel, Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada SIk didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH menjelaskan, pelaku Masiman diamankan oleh personel Polsek Dempo Selatan, Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 00.15 WIB, seusai pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat dan pemilik kandang.
"Begitu mendapat informasi, anggota langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti serta para saksi. Ini bentuk komitmen kami dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat, khususnya kasus yang menimbulkan korban jiwa," tegas AKBP Januar.
Dari hasil pemeriksaan awal, peristiwa bermula dari selisih paham antara korban dan pelaku saat berada di dalam kendaraan pengangkut ayam.
Emosi yang memuncak membuat pelaku nekat menusuk korban di bagian leher secara berulang menggunakan sebilah pisau hingga korban meninggal dunia.
Setelah kejadian, korban sempat dimasukkan ke dalam karung oleh pelaku sebelum akhirnya kejadian tersebut dilaporkan kepada atasan mereka.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya sebilah pisau gagang kayu bersarung kulit, dua unit telepon genggam milik korban dan pelaku, satu unit mobil pikap, karung plastik, serta pakaian korban.
Kapolres menambahkan, saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Dempo Selatan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara jenazah korban dibawa ke RSUD Besemah Pagar Alam guna dilakukan visum et repertum.
"Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan. Percayakan penanganan konflik kepada pihak berwenang. Polres Pagar Alam akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana," pungkas AKBP Januar.
Kasus ini kini dalam penanganan penyidik Satreskrim Polres Pagar Alam dan tersangka dijerat pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam KUHP.
Baca juga: Anggota Polisi Diduga Lalai, Tabrak Pengendara Motor hingga Tewas