OJK Tunjuk Anggota Dewan Komisioner Pengganti, Friderica Widyasari Jabat Ketua dan Wakil Ketua
January 31, 2026 10:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung mengumumkan pengganti jajaran pimpinan pasca pengunduran diri Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Mahendra Siregar dan Wakil Ketua DK OJK Mirza Adityaswara, Jumat (30/1/2026).

OJK menetapkan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) melalui Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Sabtu (31/1/2026) untuk menjaga stabilitas organisasi OJK.

Selain itu juga agar seluruh agenda strategis, termasuk pengawasan sektor jasa keuangan, serta pelindungan konsumen dan masyarakat, tetap berjalan optimal sejalan dengan mandat OJK sebagai otoritas independen yang bertugas menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Dalam rapat tersebut, OJK menetapkan Friderica Widyasari Dewi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.

Hasan Fawzi yang menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon.

Penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti tersebut dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan merupakan bagian dari tata kelola kelembagaan untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Keputusan jabatan pejabat pengganti ini berlaku efektif mulai 31 Januari 2026.

Baca juga: Tiga Jurus Prabowo Pulihkan IHSG: Kerek Limit Investasi dan Free Float, Percepat Demutualisasi Bursa

"OJK menegaskan akan melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja dan agenda strategis OJK untuk merespons berbagai perkembangan yang terjadi di sektor keuangan," ungkap Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resminya, Sabtu (31/1/2026).

Baca juga: Iman Rachman Mundur dari BEI, Purbaya : Saya Untung, Dia Bayar Pajak

OJK juga memastikan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan tetap berjalan optimal. Di saat yang sama, layanan kepada masyarakat akan terus diperkuat guna menjaga stabilitas sektor keuangan nasional serta meningkatkan pelindungan konsumen di tengah pesatnya perkembangan produk dan layanan jasa keuangan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.