TRIBUNGAYO.COM - Siapa yang tidak mengenal dengan sosok atlet angkat besi atau lifter asal Aceh, Nurul Akmal yang telah mengukir prestasi dan mengharumkan nama bangsa.
Nurul dikenal sebagai lifter beprestasi dimana beragam kejuaraan dari level nasional hingga internasional pernah diikutinya.
Antaranya, ia pernah meraih medali emas dalam gelaran Pekan Olahraga Nasional (PON) pada tahun 2016, 2020, dan 2024.
Selain itu dia juga beberapa kali meraih medali dalam Kejuaraan Nasional (Kejurnas) pada tahun 2013, 2015, 2017, dan 2019.
Sementara, di level internasional, Nurul sempat memperoleh medali perunggu dalam Kejuaraan Egat yang digelar di Thailand pada tahun 2016.
Lalu, dirinya juga pernah menyabet medali perak dalam gelaran Islamic Solidarity Game di tahun 2017 dan 2022.
Kemudian dirinya juga sempat menyabet medali perak dalam gelaran SEA Games di Vietnam pada tahun 2022 dan Kamboja setahun berselang.
Nurul juga tercatat pernah mengikuti beberapa event internasional lainnya seperti Kejuaraan Dunia International Weightlifting Federation (IWF) tahun 2018 dan Olimpiade Tokyo dan Paris meski tidak meraih medali.
Baru-baru ini, Nurul Akmal diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Namun melalui unggahan di akun Instagram miliknya pada Jumat (30/1/2026), ia curhat usai diangkat PPPK Paruh Waktu.
Dalam unggahannya itu, Nurul turut menautkan akun Instagram Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Umum Pengurus Besar Perkumpulan Angkat Besi Seluruh Indonesia (PB PABSI) Roslan Roeslani.
Dan Chef de Mission (CdM) Kontingen Indonesia di Olimpiade Paris 2024 cabang Angkat Besi Anindya Bakrie.
"Tetap bersyukur walaupun PPPK (paruh waktu). Padahal 2x olimpiade, 2x Sea Games, 2x Asian Games, dan 3x (medali) emas PON dan lain-lainnya lagi."
"Yang tahu-tahu udah paham lah, tapi ini lah hasilnya. @prabowo @rosanroeslani @anindyabakrie," tulisnya dikutip pada Sabtu (30/1/2026).
Nurul turut mengunggah foto dengan menggunakan setelan Korpri yang diduga diambil setelah pengangkatannya sebagai PPPK paruh waktu.
Lalu pada unggahan lain, Nurul turut mempertanyakan apakah dirinya tidak layak untuk menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Atlet berpretasi yang ingin dilantik menjadi PNS harus memenuhi beberapa syarat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga Dalam Bentuk Pekerjaan Sebagai Pegawai Negeri Sipil Bagi Olahragawan Berprestasi.
Pada Pasal 5 ayat 1 aturan tersebut, diatur beberapa persyaratan termasuk raihan medali agar bisa diangkat menjadi PNS. Adapun bunyinya sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Olahragawan berprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi persyarata prestasi minimal meraih:
a. medali perunggu pada olimpiade atau paralimpiade;
b. medali perak pada asian games atau asian para games; atau
c. medali emas pada southeast asian games (SEA Games) atau ASEAN para games.
Untuk membuktikan prestasi tersebut, maka atlet yang bersangkutan harus membuktikannya melalui medali dan/atau sertifikat yang diterbitkan oleh penyelenggara.
Namun, ada syarat lain yang tertuang dalam Pasal 5 ayat 3 yakni atlet berprestasi harus memenuhi persyaratan menjadi PNS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Selain persyaratan prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, olahragawan berprestasi yang melamar sebagai PNS di instansi pemerintah harus memenuhi persyaratan menjadi PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian isi pasal tersebut.
Lalu, masih ada tahapan lain yang harus dijalani atlet berprestasi jika ingin diterima sebagai PNS.
Pasalnya, ada koordinasi yang lakukan oleh kementerian bersama dengan instansi pemerintah terkait kebutuhan PNS jalur atlet beprestasi.
"Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bertujuan untuk mendorong instansi pemerintah untuk mengajukan usulan kebutuhan khusus PNS bagi olahragawan berprestasi," demikian isi dari Pasal 7 ayat 2 Permenpora.
Kemudian, instansi pemerintah mengajukan usulan kebutuhan khusus PNS jalur atlet berprestasi.
Selanjutnya, seluruh usulan tersebut masuk dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh instansi pemerintah bersama kementerian.
Nota kesepahaman itu nantinya divalidasi oleh menteri untuk selanjutnya diberikan ke Kemen PANRB dan ditembuskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Berdasarkan pertimbangan teknis kepala Badan Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara menetapkan kebutuhan khusus jabatan PNS bagi olahragawan berprestasi," demikian isi dari Pasal 9 ayat 1.
Tahapan selanjutnya yakni seleksi yang dilakukan oleh kementerian melalui panitia seleksi yang sudah dibentuk.
Hasil seleksi inilah yang menjadi acuan pengangkatan atlet berprestasi menjadi PNS.
Jika mengacu pada Permenpora tersebut, Nurul memang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS karena tidak pernah meraih medali sesuai yang disyaratkan dalam Pasal 5 ayat 1.
Di level SEA Games, Nurul belum pernah memperoleh medali emas.
Dia hanya mampu meraih medali perak sebanyak dua kali dalam SEA Games Vietnam (2022) dan Kamboja (2023).
Lalu, di level Asian Games, dirinya belum mampu meraih medali minimal perak seperti yang disyaratkan.
Nurul hanya mampu meraih peringkat keempat dalam gelaran Asian Games Jakarta Palembang pada tahun 2018 lalu.
Selanjutnya, di Olimpiade, Nurul memang tercatat pernah mengikuti sebanyak dua kali tetapi dirinya tidak menyabet medali apapun.
Pada Olimpiade Tokyo 2020, Nurul tercatat menduduki peringkat lima.
Sementara saat berkompetisi di Olimpiade Paris 2024, dirinya menduduki peringkat kedelapan.
Padahal, berdasarkan syarat yang tertuang dalam Permenpora, atlet berprestasi memenuhi syarat bisa diangkat menjadi PNS ketika minimal meraih medali perunggu saat mengikuti Olimpiade. (*)
Baca juga: Nurul Akmal Jadi Andalan Tim Angkat Besi Aceh di PON Aceh-Sumut, Siap Boyong 25 Persen Medali