Korban Penganiayaan di Bangka Selatan Masih Kritis, Tangan Nyaris Putus Dibacok, Pelaku Masih Bebas
January 31, 2026 11:03 PM

 

BANGKAPOS.COM--Sudah lebih dari sepekan Kanang (46) hanya bisa terbaring lemah di atas ranjang perawatan Rumah Sakit Siloam Bangka Belitung.

Warga Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan itu masih menjalani perawatan intensif akibat luka bacok parah yang nyaris memutus pergelangan tangan kirinya.

Tubuh Kanang tampak terbungkus selimut bermotif warna-warni hingga menutup bagian dada.

Ia mengenakan baju pasien bergaris biru putih, dengan posisi kepala sedikit miring ke kanan. Kedua matanya terpejam, sementara selang oksigen terpasang di hidungnya, menjulur ke sisi ranjang.

Pergelangan tangan kirinya dibalut perban putih tebal yang membungkus hingga ke telapak. Jari-jarinya tampak kaku dan belum bisa digerakkan secara normal.

Di lengan kanan, selang infus menempel dengan plester medis, terhubung ke cairan infus yang menggantung di sisi tempat tidur.

Kondisi tersebut menjadi saksi bisu betapa seriusnya luka yang dialami Kanang setelah menjadi korban penganiayaan berat oleh seorang pemuda bersenjata tajam.

Dibacok Hingga Nyaris Putus Tangan

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jumat (23/1/2026) sore. Kanang diserang menggunakan senjata tajam oleh seorang pemuda yang diketahui merupakan orang yang dikenalnya.

Akibat sabetan tersebut, pergelangan tangan kiri Kanang nyaris putus dan mengalami luka serius yang membutuhkan tindakan medis lanjutan.

Anak korban, Galu Rahmadini (23), mengungkapkan bahwa kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bangka Selatan pada hari kejadian.

Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/12/I/2026/SPKT Polres Bangka Selatan tertanggal 23 Januari 2026.

Dalam laporan tersebut, peristiwa yang menimpa Kanang diklasifikasikan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 66 ayat (2).

“Kasus yang menimpa ayah saya sudah kami laporkan sejak sepekan lalu ke Polres Bangka Selatan,” ujar Galu Rahmadini dengan suara bergetar saat ditemui, Sabtu (31/1/2026).

Kabar Diterima dari Telepon Keluarga

Galu menceritakan, dirinya pertama kali mengetahui kejadian itu setelah menerima telepon dari adiknya pada Jumat sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Mendengar kabar itu, Galu langsung bergegas pulang. Ia bersama keluarga segera membawa Kanang ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Junjung Besaoh untuk mendapatkan pertolongan pertama.

Namun, kondisi luka bacok yang sangat parah membuat pihak rumah sakit memutuskan untuk merujuk korban ke Rumah Sakit Siloam Bangka Belitung guna menjalani perawatan intensif dan tindakan operasi.

“Luka bacok di pergelangan tangan ayah saya cukup parah. Sampai sekarang tangannya belum bisa digerakkan,” jelas Galu.

Korban Mengenal Terduga Pelaku

Galu Rahmadini juga mengungkapkan bahwa ayahnya mengetahui identitas terduga pelaku penganiayaan tersebut. Bahkan, pelaku disebut merupakan teman korban.

Meski demikian, Galu mengaku tidak mengenal pelaku secara pribadi. Informasi terkait identitas pelaku sepenuhnya diketahui oleh ayahnya.

“Pelaku ini temannya ayah saya. Saya pribadi tidak kenal, tapi ayah saya kenal,” ungkapnya.

Hingga kini, keluarga korban belum mendapatkan informasi perkembangan signifikan dari pihak kepolisian terkait penanganan perkara tersebut. Terduga pelaku juga belum diamankan.

Beban Psikologis dan Biaya Pengobatan Membengkak

Selain menunggu kepastian hukum, keluarga Kanang juga menghadapi tekanan berat dari sisi ekonomi.

Biaya perawatan rumah sakit yang terus berjalan membuat kondisi keuangan keluarga semakin terpuruk.

Galu mengaku, keluarga mereka telah menghabiskan hampir seluruh tabungan untuk biaya pengobatan ayahnya.

Bahkan, dalam kondisi terdesak, keluarga sempat mempertimbangkan untuk menjual rumah demi menutupi biaya rumah sakit.

“Kami sudah kehabisan uang untuk biaya rumah sakit. Bahkan sampai ada rencana menjual rumah,” tuturnya dengan nada lirih.

Tekanan ekonomi tersebut diperparah dengan ketidakpastian hukum, yang membuat beban psikologis keluarga korban semakin berat.

Minta Perlindungan ke LPSK

Dalam upaya mencari keadilan dan perlindungan, keluarga Kanang telah mengajukan permohonan bantuan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Mereka berharap mendapatkan dukungan, baik dari sisi perlindungan hukum maupun bantuan terkait biaya perawatan.

Namun hingga saat ini, permohonan tersebut masih dalam tahap menunggu tindak lanjut.

“Kami sudah mengajukan permohonan ke LPSK, tapi masih menunggu respons,” kata Galu.

Ia berharap negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada korban tindak kekerasan dan keluarganya, terutama ketika dampak yang ditimbulkan begitu besar, baik secara fisik, psikologis, maupun ekonomi.

Polisi Benarkan Laporan, Pelaku Belum Diamankan

Sementara itu, Kepala Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Bagas Dyas Maula, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan berat terhadap Kanang.

Ia mengatakan, saat ini perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Pihak kepolisian juga telah mengantongi identitas terduga pelaku.

“Benar, ada laporan dugaan penganiayaan berat. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Identitas pelaku sudah kami ketahui, namun belum diamankan,” ujar Bagas.

Pihak keluarga berharap kepolisian dapat segera bertindak cepat untuk menangkap pelaku dan memproses kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku.

“Harapan kami, pelaku segera ditangkap agar ada kepastian hukum dan keadilan untuk ayah saya,” pungkas Galu Rahmadini.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.