Identitas 5 Pemilik 109 Botol Cap Tikus yang Disita Polresta Manado, Dari Tiga Kecamatan
February 01, 2026 12:22 AM

TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO- Sebanyak 109 botol miras tradisional jenis cap tikus diamankan Sat Res Narkoba Polresta Manado, Sulawesi Utara.

Cap tikus tanpa izin tersebut dikemas  dalam botol air mineral 600 ml.

Diamankan saat operasi Miras tanpa izin pada Sabtu (31/1/2026), mulai pukul 09.00 hingga 13.00 Wita.

Baca juga: Polres Kepulauan Sangihe Musnakan Ribuan Liter Minuman Keras dan Ratusan Butir Narkotika

Lokasi operasi di sejumlah titik rawan di Kecamatan Tikala, Mapanget, dan Tuminting.

Barang bukti itu disita dari lima orang terduga penjual miras ilegal berinisial A.K., R.S., N.L., H.K., dan M.T.

Rinciannya, dari A.K. diamankan 66 botol, R.S. 2 botol, N.L. 10 botol, H.K. 14 botol, serta M.T. 17 botol cap tikus. 

Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Res Narkoba Polresta Manado Kompol Hilman Muthalib didampingi Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono menyampaikan bahwa operasi ini merupakan langkah preventif untuk menekan potensi gangguan kamtibmas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras.

“Peredaran miras ilegal sangat berpotensi menimbulkan tindak kriminal dan keresahan masyarakat. Karena itu, kami terus melakukan penertiban secara rutin. Ini bagian dari komitmen Polri untuk menghadirkan rasa aman di tengah warga,” ujar Hilman.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas penjualan miras tanpa izin.

“Kami butuh dukungan semua pihak. Keamanan bukan hanya tanggung jawab polisi, tapi tanggung jawab kita bersama,” tambahnya.

Operasi miras kali ini berlangsung aman, tertib, dan terkendali hingga berakhir pada pukul 13.00 Wita.

Polresta Manado menegaskan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menciptakan Kota Manado yang lebih aman, nyaman, dan bebas dari dampak negatif miras.

Cap Tikus adalah minuman beralkohol tradisional Minahasa dari hasil fermentasi dan distilasi air nira dari pohon aren.

Minuman ini sudah dikenal sejak lama oleh masyarakat Minahasa, dan umumnya dikonsumsi oleh para Bangsawan atau oleh masyarakat umum dalam acara adat.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.