TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Yogyakarta - Oknum pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP), berinisial ZN, tak berkutik saat suami sahnya memergoki ia sedang berada dalam kamar hotel bersama pria lain.
Kecurigaan atas perubahan perilaku ZN, membuat sang suami melakukan pengintaian terhadap istrinya sejak Oktober 2025.
Sampai akhirnya, pada Jumat (30/1/2026) malam, kecurigaan sang suami terhadap ZN terbukti. Sang istri diduga selingkuh dengan teman kerjanya, sesama pegawai KPP.
Penggerebekan terhadap ZN dan pria diduga selingkuhannya, inisial BMC, dilakukan suami sah di satu hotel di kawasan Jalan Laksda Adisutjipo, Yogyakarta.
Tak sendiri, suami ZN datang bersama pengacara dan sejumlah aparat kepolisian.
Selingkuh adalah perbuatan menjalin hubungan romantis, emosional, atau seksual dengan orang lain selain pasangan yang sah, tanpa sepengetahuan atau persetujuan pasangan.
Dalam hukum Indonesia, selingkuh tidak selalu pidana, kecuali memenuhi unsur perzinaan (Pasal 284 KUHP) dan ada aduan dari pasangan sah.
Dikutip Tribunlampung.co.id dari TribunJogja.com, penggerebekan yang dilakukan tersebut merupakan inisiatif suami ZN, yang sudah merasa curiga dengan istrinya sejak Oktober 2025.
Tim Penasihat Hukum suami ZN, Agung Nugroho mengungkapkan, kliennya kemudian melakukan pengintaian sejak beberapa waktu yang lalu, untuk membuktikan kecurigaannya.
Setelah mendapati ZN dan BMC masuk ke sebuah kamar hotel, lanjut Agung, kliennya bersama tim pengacara dan pihak kepolisian kemudian langsung melakukan penggrebekan pada Jumat malam.
“Klien kami mengaku menaruh kecurigaan karena sang istri kerap pulang terlambat dengan alasan pekerjaan kantor yang menumpuk kemudian mengajukan cuti tanpa diketahui oleh suami,” kata Agung Nugroho.
Agung menyampaikan, kasus ini telah dilaporkan kepada pihak berwajib atas dugaan perzinahan.
Agung menuturkan, berdasarkan peraturan yang berlaku, tindakan perzinahan bagi pasangan yang sudah menikah dapat dijerat dengan Pasal 411 UU No. 1/2023 tentang perzinaan dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.
“Namun, ancaman lebih berat justru datang dari sisi kedinasan. Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, perselingkuhan dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat yang mencoreng kehormatan negara,” ucapnya.
Agung menambahkan, kampanye Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa, di awal tahun 2026, menegaskan kepada publik, tidak ada toleransi bagi 'pegawai nakal' yang melanggar kode etik dan integritas.
Baca juga: Modus Istri Selingkuh dengan Teman Kerja, Digerebek Suami Sah di Kamar Hotel
“Apalagi diduga kedua pelaku terindikasi telah beberapa kali menyalahgunakan agenda dinas dengan memakai surat tugas resmi untuk melakukan pelesiran bersama."
"Jika terbukti bersalah melalui pemeriksaan internal, kedua oknum tersebut terancam hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (pemecatan) sebagai PNS,” terang dia.
Namun, menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, Kanwil DJP setempat akan segera memanggil atasan langsung dari kedua oknum tersebut untuk dimintai keterangan.
Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan selanjutnya menanti nasib status kepegawaian mereka.
Kapolsek Depok Barat, Kompol Abdul Jalil, membenarkan terkait penggerebekan oknum ASN di sebuah kamar hotel tersebut.
“Ada, sekarang masih (ditangani) Unit PPA (Polresta),” jelas Kapolsek.