Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Indramayu telah menetapkan besaran zakat fitrah di Kabupaten Indramayu.
Wakil Ketua I Baznas Kabupaten Majalengka, Ibnu Ubaidillah Bilal, mengatakan, keputusan itu berdasarkan hasil rapat pleno Baznas Kabupaten Indramayu dengan pihak terkait.
Rapat pleno tersebut menetapkan besaran zakat fitrah pada tahun ini di Kabupaten Indramayu ialah mencapai 2,5 kilogram beras atau apabila dikonversikan Rp37.500.
"Penentuannya menggunakan harga beras kualitas tinggi, yakni sebesar Rp15 ribu per kilogram," kata Ibnu Ubaidillah Bilal saat dihubungi melalui pesan singkatnya, Sabtu (31/1/2026).
Baca juga: Curah Hujan dan Longsor Cisarua, Disdagin Kota Bandung Pastikan Harga Kebutuhan Pokok Terkendali
Bilal mengatakan jika dihitung sesuai jumlah beras 2,5 kilogram untuk zakat fitrah, maka didapat hasil Rp37.500, sehingga ditetapkan sebagai patokan apabila dikonversikan rupiah.
Selain itu, berdasarkan survei lapangan harga beras di pasaran Kabupaten Indramayu dari mulai yang terendah Rp11 ribu perkilogram, dan tertinggi Rp16 ribu perkilogram.
Dalam rapat pleno Baznas Kabupaten Indramayu, disepakati konversi ke rupiah ialah Rp 15 ribu perkilogram, karena sesuai harga beras kualitas tinggi di pasaran Kabupaten Indramayu.
"Jika perkilogram beras harganya Rp 15 ribu, maka 2,5 kilogram itu Rp37.500, sehingga ini ditetapkan sebagai konversi rupiah untuk zakat fitrah di Kabupaten Indramayu," ujar Ibnu Ubaidillah Bilal.
Ia menyampaikan, rapat pleno Baznas Kabupaten Indramayu itu pun bersifat inklusif, karena diikuti MUI, Kementerian Agama, hingga seluruh ormas islam di Kabupaten Indramayu.
Baca juga: Bobotoh Sorot Lini Depan Persib, Maung Seharusnya Bisa Menang Lebih Dari Satu Gol
Pihaknya berharap keputusan rapat pleno yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan tersebut membawa kemaslahatan bagi seluruh elemen masyarakat Kabupaten Indramayu.
"Semoga keputusan ini memudahkan masyarakat Kabupaten Indramayu untuk menunaikan kewajibannya membayarkan zakaf fitrah menjelang Idulfitri," kata Ibnu Ubaidillah Bilal. (*)