Tim Gabungan Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Ratusan Satwa Liar Dilindungi ke Thailand
February 01, 2026 02:03 AM

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Zubir | Kota Langsa

SERAMBINEWS.COM, KOTA LANGSA - Tim gabungan Bea Cukai (BC) Langsa, Polres Aceh Timur, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, dan BKSDA Aceh menggagalkan upaya pengiriman ilegal ratusan satwa liar dilindungi ke luar negeri. 

Berbagai hewan dilindungi tersebut diamankan di kawasan Pante Bayam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 19.24 WIB. 

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, Sabtu (31/1/2026) malam ini, menyebutkan, berawal tim gabungan menerima informasi dari masyarakat terkait adanya rencana kegiatan ekspor ilegal ke Thailand melalui Kabupaten Aceh Timur sejak Kamis (29/01/2026). 

Dari informasi awal ini tim gabungan Bea Cukai Langsa, Polres Aceh Timur, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, dan BKSDA Aceh melakukan pengembangan.

Tim melakukan surveilance untuk memetakan dermaga-dermaga rakyat di Kabupaten Aceh Timur yang berpotensi digunakan sebagai jalur ekspor ilegal. 

Tepatnya, sambung Dwi, pada Jumat (30/1/2026) di kawasan Pante Bayam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, tim gabungan berhasil mengidentifikasi keberadaan target.

Baca juga: Menang 4-2 Atas PSPS Pekanbaru, Persiraja Banda Aceh Finish di Peringkat 5, Begini Skema Putaran 3

Saat itu tim menemukan sarana pengangkut yang dicurigai bermuatan satwa dilindungi yang akan diekspor secara ilegal ke Thailand.

Tim langsung melakukan pengejaran, penghentian, satu unit truk Isuzu Traga bernomor polisi BL 8224 DO yang dikemudikan oleh AS (41) dengan muatan berisi berbagai jenis satwa dilindungi.

Di antaranya 53 koli terdiri dari 3 ekor simpai surili (lutung Sumatera), 1 ekor orang utan betina, 4 burung nuri bayan, 17 burung parkit, 3 burung paruh panjang dengan kepala biru metalik.

Kemudian 2 burung parkit mini, 5 burung rangkong papan, 3 ekor burung beo berwarna hitam, 3 ekor burung cendrawasih, 1 burung jalak belong, 10 parkit mini, 1 parkit jumbo.

Selanjutnya, 2 burung cendrawasih, 2 burung rangkong (horn bills), 1 burung cendrawasih botak, 4 burung cendrawasih.

Kemudian 4 kelelawar albino, 4 burung kakatua (Moluccan), 4 burung kakatua (2 Moluccan dan 2 jambul kuning), 5 buah kerangka tengkorak hewan bertaring.

Baca juga: VIDEO - Niat Kabur Usai Tabrak Motor, Nasib Oknum Polisi Ini Berakhir di Dalam Kali

Selain itu, 2 kotak kecil berisi ular, 4 ekor burung berwarna hitam berparuh panjang, 2 ekor Melanesia megapode, 2 ekor burung kakatua (Moluccan).

Kemudian 2 burung kakatua jambul kuning, 3 burung kakatua (Moluccan), serta 30 koli belangkas dalam kondisi beku.

"Untuk pemeriksaan lebih lanjut, sarana pengangkut beserta muatan dan satu orang sopir dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa," sebutnya.

Dwi menambahkan, sebagian besar satwa yang diamankan merupakan satwa liar yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Yang melarang setiap orang menangkap, mengangkut, memperniagakan, serta mengeluarkan satwa dilindungi dari wilayah NKRI tanpa izin instansi berwenang. 

Baca juga: VIDEO - Kaesang Tak Kuasa Menahan Tangis Saat Menutup Rakernas PSI

Selain itu, jenis-jenis satwa itu juga termasuk dalam kategori yang pengeluarannya diatur secara ketat melalui Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

Kepada penyidik, AS mengaku bahwa  mobil pengangkut berangkat dari gudang di Lhokseumawe, lalu memuat barang di daerah Alue Bili, Aceh Utara.

Selanjutnya muatan hewan-hewan dilindungi ini dibawa ke Alur Madat, Aceh Timur yang diduga untuk dimuat ke Speedboat dengan tujuan Thailand.

"Semua barang hasil penindakan, sarana pengangkut, dan terduga pelaku telah diserah terimakan kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (*)

 

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.