TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepanjang Januari 2026, tercatat 27 kecelakaan lalu lintas dengan satu korban tewas di Jakarta dan sekitarnya akibat jalan berlubang imbas hujan ekstrem. Kepolisian menegaskan pemerintah daerah selaku penyelenggara jalan bisa dipidana bila lalai memperbaiki kerusakan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyebut, sebanyak 27 kecelakaan akibat jalan berlubang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya sepanjang 1 hingga 28 Januari 2026.
“Total kejadian laka akibat jalan berlubang dari 1 Januari sampai 28 Januari 2026 ada 27 kejadian dengan rincian 1 meninggal dunia, 8 luka berat, dan 20 luka ringan,” ujar AKBP Ojo Ruslani, dikutip Sabtu (31/1/2026).
Ia pun mengaku telah meminta jajaran Polres wilayah hukum PMJ melakukan pendataan jalan rusak untuk menekan angka kecelakaan.
Kasus menonjol terjadi di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Seorang pengendara motor berinisial SA (38) tewas tertabrak dump truck saat menghindari lubang di Jalan RE Martadinata, Selasa (27/1/2026).
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kompol Sugihartono menjelaskan, “Pengendara sepeda motor itu tertabrak oleh dump truck pada saat mengurangi kecepatan karena menghindari lubang yang ada di lajur kanan.”
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin mengatakan ada empat faktor utama kecelakaan: manusia, kendaraan, jalan, dan cuaca.
“Untuk jalan yang rusak berpotensi terhadap gangguan mulai dari perlambatan atau kemacetan hingga kecelakaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Dampak dari cuaca ekstrem salah satunya membuat beberapa titik pada ruas jalan rusak.”
Baca juga: Memohon, Ucapan Istri Bos Sate di Boyolali saat Dicekik Perampok: Sudah, Gus, Utangmu Lunas
AKBP Ojo Ruslani mengingatkan, “Penyelenggara jalan bisa dikenakan Pasal 273 UU Nomor 22/2009 ayat 1.”
Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi pemerintah daerah selaku penyelenggara jalan yang lalai memperbaiki jalan rusak hingga menyebabkan kecelakaan.
Ancaman pidananya berupa kurungan 6 bulan hingga 5 tahun atau denda Rp 1,5 juta hingga Rp 120 juta, tergantung tingkat keparahan korban.
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya melalui Dinas Bina Marga menyebut ribuan titik jalan berlubang sudah ditangani sejak awal Januari, meski perbaikan permanen menunggu cuaca stabil. Di Bekasi, pemerintah kota dan kabupaten melakukan tambal sulam darurat di ruas rawan kecelakaan.
Pemkot Depok memperbaiki jalur utama seperti Jalan Juanda, sementara Pemkot Tangerang melanjutkan percepatan perbaikan jalan pascabanjir. Sementara, Pemkab Tangerang mengalokasikan anggaran khusus untuk memperbaiki ruas jalan rusak berat.