Denada Akui Ressa Rizky Anak Kandungnya, Ditantang Bicara Langsung, Nomor Ponsel Malah DIblokir
February 01, 2026 04:38 AM

TRIBUNTRENDS.COM - Kisruh hukum yang melibatkan penyanyi Denada terkait pengakuan asal-usul anaknya masih terus bergulir.

Nama Denada kini terseret ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi dengan gugatan yang mengejutkan: mencapai Rp7 miliar.

Angka fantastis itu diajukan oleh seorang pemuda asal Banyuwangi, Ressa Rizky Rosano, berusia 24 tahun, yang mengaku sebagai anak kandung Denada.

Ressa menegaskan, ia telah ditelantarkan oleh sang penyanyi sejak bayi.

Meski nilai gugatan mencapai miliaran rupiah, pihak Ressa menekankan bahwa tujuan utamanya bukanlah uang.

Baru-baru ini, kuasa hukum Ressa, Andika Meigista Cahya, memberikan tanggapan menohok mengenai perkembangan kasus tersebut.

Baca juga: Deretan Wanita di Pusaran Asmara Adjie Pangestu, Pacaran Settingan, Terseret Isu Ayah Anak Denada

Andika menegaskan, kliennya menginginkan pengakuan langsung dari Denada, bukan melalui perantara.

Sebelumnya sempat beredar kabar bahwa kuasa hukum Denada sudah memberikan sinyal pengakuan, tetapi bagi Ressa, hal itu masih belum memadai.

"Ya, pengakuan ini kan nggak hanya cukup di lisan saja, kami kan sedang memperjuangkan hak klien kami," ungkap Andika dalam wawancara virtual belum lama ini.

"Kan yang ngomong kuasa hukumnya, bukan yang bersangkutan (Denada). Iya, dia (Ressa) kan nggak hanya ingin, bukan kuasa hukumnya yang menyampaikan, tapi pihak yang bersangkutan, pihak tergugat," tambahnya.

Soal angka Rp7 miliar, Andika menekankan bahwa nominal itu hanyalah persyaratan formil dalam gugatan perdata.

Fokus Ressa bukan untuk memiskinkan Denada, melainkan memperoleh kepastian hukum yang sah sebagai anak.

"Oke, jadi dalam gugatan yang kita sampaikan itu, jadi terkait nominal ini kan pelengkap ya dalam gugatan itu ya. Harus ada nilai kerugian," jelasnya.

"Hak-hak Ressa sebagai seorang anak terpenuhi. Jadi sementara itu yang bisa disampaikan," lanjut Andika.

Di tengah proses hukum ini, komunikasi antara Ressa dan Denada justru terputus total.

Alih-alih ada pembicaraan kekeluargaan, akses pihak Ressa justru ditutup rapat oleh Denada.

"Sampai detik ini tidak ada komunikasi baik di dalam maupun di luar persidangan," ungkap Andika.

"Tidak ada, tidak ada komunikasi. Karena dari pihak kami sendiri pun diblokir nomornya dengan pihak tergugat," tegasnya.

Setelah empat kali sidang, upaya mediasi dinyatakan gagal.

Dengan demikian, kasus pengakuan anak sekaligus gugatan senilai Rp7 miliar kini siap memasuki tahap pokok perkara.

(TribunTrends/Grid.ID)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.