Dinas Pendidikan Nunukan Terapkan Sistem Digital, Distribusi Guru Lebih Merata dan Objektif
February 01, 2026 12:14 PM

 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN – Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara ( Kaltara ), terus melakukan pembenahan dalam penataan tenaga pendidik, dengan mengandalkan sistem digital sebagai dasar utama distribusi guru antar sekolah. 

Kebijakan ini diambil untuk memastikan pemerataan guru, sekaligus mencegah penumpukan tenaga pendidik di sekolah-sekolah tertentu.

Kepala Bidang Ketenagaan, Kurikulum, Sastra, dan Perizinan (K2SP) Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan, Rahmansyah, menegaskan bahwa seluruh proses mutasi dan penempatan guru saat ini tidak lagi bersifat subjektif, melainkan sepenuhnya berbasis data yang tercatat dalam sistem.

Menurutnya, sistem Ruang Talenta Guru menjadi instrumen utama dalam memetakan kebutuhan riil setiap sekolah, mulai dari jumlah guru, beban jam mengajar, hingga kecukupan tenaga pendidik.

“Dengan sistem ini, kami bisa melihat secara objektif sekolah mana yang benar-benar membutuhkan guru tambahan dan mana yang sebenarnya sudah cukup, meskipun di lapangan merasa kekurangan,” ujar Rahmansyah, kepada TribunKaltara.com, Minggu (01/02/2026).

 

Baca juga: Laura Sebut Dinas Pendidikan Anggarkan Rp1,4 Miliar untuk 2 Unit Bus Pelajar di Nunukan Kaltara

Ia mengakui, perbedaan persepsi antara kondisi lapangan dan data digital kerap menjadi tantangan.

Namun, kebijakan tetap mengacu pada sistem agar distribusi guru berjalan adil, dan tidak dipengaruhi kepentingan tertentu.

“Kalau kita hanya pakai laporan lisan, nanti bisa terjadi ketimpangan.

Sistem ini justru melindungi agar penempatan guru tidak berat sebelah,” ucapnya.

Selain kebutuhan sekolah, mutasi guru juga dapat diproses berdasarkan permintaan pribadi, seperti alasan keluarga atau kesehatan.

Meski demikian, Rahmansyah menegaskan bahwa permintaan tersebut tetap harus melalui prosedur dan disesuaikan dengan kebutuhan sekolah tujuan.

Dalam prosesnya, Dinas Pendidikan berperan sebagai penentu kebutuhan tenaga pendidik, sementara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menangani aspek administrasi dan status kepegawaian.

“Kami yang memahami kondisi sekolah dan kekurangan guru, sedangkan BKPSDM mengurus sisi kepegawaiannya.

Jadi kami berjalan bersama,” jelasnya.

Kebijakan terbaru juga diarahkan agar penempatan guru sedekat mungkin dengan domisili tempat tinggal.

Langkah ini dinilai mampu meningkatkan kinerja, kedisiplinan, dan kehadiran guru di sekolah.

“Kalau jaraknya dekat, guru lebih fokus mengajar dan tidak terbebani persoalan transportasi,” kata Rahmansyah.

Ia pun mengimbau para guru untuk memahami bahwa proses mutasi berbasis sistem memang memerlukan waktu.

Namun diyakini, akan menghasilkan distribusi guru yang lebih merata dan berkeadilan di seluruh wilayah Kabupaten Nunukan.

“Tujuannya bukan mempersulit, tapi agar tidak ada sekolah kelebihan guru sementara sekolah lain kekurangan,” ungkapnya.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.