4 Jawaban Kepala Diskdibud Kaltim soal Tudingan Langgar Prosedur Pengangkatan 176 Kepala Sekolah
February 01, 2026 02:06 PM

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA -  Polemik penugasan 176 kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB di Kalimantan Timur mencuat setelah Dewan Pendidikan Kaltim menuding adanya pelanggaran prosedur administratif.

Tuduhan ini muncul karena Dewan Pendidikan merasa tidak dilibatkan dalam proses mutasi besar-besaran tersebut.

Namun, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim menegaskan bahwa seluruh tahapan telah sesuai aturan dan melibatkan pihak terkait.

Baca juga: Dewan Pendidikan Evaluasi Penugasan 176 Kepala Sekolah di Kaltim, Soroti Adanya Inprosedural

Plt Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, menjelaskan bahwa keterlibatan Dewan Pendidikan dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan (SK) Tim Pertimbangan yang ditandatangani Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, pada 9 September 2024.

SK tersebut mencantumkan Ketua Dewan Pendidikan sebagai bagian dari tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah.

“Jadi sudah ada SK Gubernur Tim Pertimbangan. Di dalamnya ada poin Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur,” tegas Armin, Sabtu (31/1/2026).

Masa Jabatan dan Tahapan Pergantian

Dewan Pendidikan sebelumnya menyoroti adanya kepala sekolah yang menjabat lebih dari dua periode atau melebihi delapan tahun.

Menanggapi hal itu, Armin menyebut pergantian dilakukan bertahap agar tidak menimbulkan kekosongan jabatan.

Baca juga: Wakil Bupati PPU Ancam Beri Sanksi Guru yang Menyogok untuk Dapat Jabatan Kepala Sekolah

Tahap pertama memprioritaskan kepala sekolah yang telah menjabat 12 tahun ke atas, bahkan ada yang mencapai 16–20 tahun.

Sementara itu, kepala sekolah baru wajib mengikuti seleksi untuk memperoleh sertifikat kepala sekolah.

Sertifikat ini adalah dokumen resmi yang menjadi syarat legalitas jabatan.

Jika gagal, mereka hanya akan menjabat satu periode.

“Sampai sekarang baru 20 calon kepala sekolah yang memenuhi syarat punya sertifikat terbaru,” jelas Armin.

Mutasi Menjelang Pensiun

Armin juga menanggapi kritik terkait mutasi yang dilakukan menjelang masa pensiun.

Menurutnya, hal ini terjadi karena persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru turun enam bulan setelah usulan diajukan.

Akibatnya, beberapa kepala sekolah yang dimutasi sudah hampir pensiun.

“Kami hanya menjalankan sesuai apa yang disampaikan BKN,” ujarnya.

Baca juga: Soroti Potensi Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah di PPU, Wakil Bupati Abdul Waris Ancam Beri Sanksi

Kasus Eks Narapidana

Selain itu, Dewan Pendidikan menemukan adanya kepala sekolah berstatus eks narapidana.

Armin menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah dibahas bersama dan nama baik yang bersangkutan telah dipulihkan.

Namun, dengan keluarnya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, aturan baru mengenai eks narapidana akan dikaji ulang bersama BKD.

Kekosongan Jabatan Kepala Sekolah

Armin juga mengakui masih ada sekolah yang belum memiliki kepala sekolah definitif, seperti SMK 5 Balikpapan.

Hal ini terjadi karena kepala sekolah sebelumnya baru pensiun sehingga belum ada pengganti.

Disdikbud berjanji segera melakukan tahap kedua penugasan untuk mengisi kekosongan tersebut.

“Mudah-mudahan tahap kedua ini sudah banyak usulan calon yang bagus. Kami juga mengajak masyarakat dan dewan pendidikan untuk mengusulkan guru-guru hebat agar bisa menjadi kepala sekolah,” pungkas Armin. 

Dewan Pendidikan Kaltim Evaluasi Pengangkatan Kepala Sekolah

Evaluasi ini muncul menyusul penetapan penugasan 176 kepala sekolah SMA/SMK dan SLB tahun 2025 dan 2026 oleh Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud yang terindikasi melanggar prosedur administratif (Inprosedural)

Ketua Dewan Pendidikan Kalimantan Timur, Adjrin, menjelaskan bahwa evaluasi ini diberikan sesuai dengan fungsi Dewan Pendidikan dalam pengawasan penyelenggaraan pendidikan di daerah.

Namun, dalam proses penugasan dan pengangkatan 176 kepala sekolah SMA/SMK dan SLB tahun 2025 dan 2026 di Kalimantan Timur tidak melibatkan pihaknya.

Baca juga: Sekolah Rakyat Jangan Sampai Lepas Sasaran, Dewan Pendidikan Kaltim Beber Baru Samarinda yang Siap

"Secara utuh dari aturan Permen nomor 7 tahun 2025 itu, bahwa banyak hal yang memang belum dilibatkan dari sisi dewan pendidikan," ujarnya, Jumat (30/1/2026) Sore.

Lebih rinci, dia mengidentifikasi setidaknya ada 5 hal evaluasi yang akan disampaikan secara resmi melalui surat kepada Gubernur Kalimantan Timur.

Temuan pertama menunjukkan masih adanya kepala sekolah yang menjabat lebih dari dua periode atau melebihi delapan tahun, padahal regulasi secara tegas membatasi masa penugasan maksimal dua periode.

"Hal ini penting untuk menjamin regenerasi dan penyegaran kepemimpinan sekolah," tegas Adjrin.

Kedua, ditemukan mutasi kepala sekolah yang dilakukan menjelang batas usia pensiun.

Hal ini dinilai tidak sejalan dengan tujuan penugasan empat tahunan yang membutuhkan kesinambungan kepemimpinan.

Ketiga, ditemukan Kepala Sekolah yang pernah dikenai hukuman disiplin dan telah menjadi terpidana.

Keempat, sejumlah SMA Negeri di Samarinda dan Balikpapan belum memiliki kepala sekolah definitif.

Kelima, dan menjadi perhatian penting, Dewan Pendidikan tidak dilibatkan sebagai Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah, padahal hal tersebut secara eksplisit diwajibkan oleh Pasal 16 ayat (5) Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

"Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Tim Pertimbangan harus melibatkan unsur Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan, dan Dewan Pendidikan," jelas Adjrin.

Baca juga: 3 Keunggulan Belajar di Sekolah Garuda, Waspada Calo karena Pemerintah tak Sedia Jalur Khusus

Dalam proses penentuan dan verifikasi calon kepala sekolah, termasuk pada tiga sekolah unggulan, kata dia, tidak melibatkan atau mendapat rekomendasi formal dari Dewan Pendidikan.

Kondisi-kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemetaan kebutuhan kepala sekolah belum berjalan optimal, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 peraturan yang sama.

Adjrin menegaskan evaluasi yang berikan bukan bermaksud menyalahkan pihak manapun. Evaluasi ini bertujuan mendorong perbaikan tata kelola, kepastian hukum, dan kualitas layanan pendidikan.

"Keterlibatan Dewan Pendidikan adalah bagian dari mekanisme checks and balances, bukan hambatan birokrasi," tegasnya.

Dia berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dapat melakukan evaluasi dan peninjauan ulang secara administratif terhadap penugasan kepala sekolah yang tidak sesuai ketentuan periodisasi.

Adjrin juga menambahkan rekomendasi penting terkait perencanaan SDM pendidikan, khususnya menyangkut kepala sekolah yang telah atau akan menyelesaikan masa penugasannya.

Dewan Pendidikan merekomendasikan agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyusun proyeksi kebutuhan jam mengajar terintegrasi sejak awal penugasan kepala sekolah.

"Langkah-langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan publik, stabilitas manajemen sekolah, dan mutu pendidikan di Provinsi Kalimantan Timur," pungkasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.