Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Pratama
TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Pemerintah Kabupaten Sampang memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tetap menjalankan sistem kerja yang sama seperti saat masih berstatus tenaga Non-ASN.
Kebijakan tersebut ditegaskan untuk menjaga stabilitas kinerja sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang, Arif Lukman Hidayat, menyebut transisi status ini tidak disertai perubahan beban kerja yang signifikan.
Baca juga: Misteris Belum Terpecahkan, Kerangka Tak Dikenal dari Camplong Sampang Dipindahkan ke Surabaya
"Secara sistem, pola kerja PPPK Paruh Waktu masih sama seperti sebelumnya saat berstatus Non-ASN, tidak ada perubahan mencolok," ujarnya, Minggu (1/2/2026).
Menurutnya, pengaturan teknis pekerjaan harian, termasuk jadwal dan pembagian tugas, sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sebab, OPD paling memahami kebutuhan organisasi serta kapasitas pegawai di unit kerja masing-masing.
"OPD yang paling tahu kebutuhan dan beban kerjanya karena itu, pengaturan tetap disesuaikan dengan kondisi di lapangan," jelasnya.
Untuk menghindari kesalahpahaman selama masa transisi, BKPSDM Sampang telah melakukan koordinasi intensif dengan seluruh OPD.
Tujuannya agar setiap instansi memiliki pemahaman yang sama terkait hak dan kewajiban PPPK Paruh Waktu.
Baca juga: Resah ada Hiburan Tak Sesuai Norma Islam saat Acara Haflah, MUI Sampang Beri Imbauan
Langkah ini diharapkan mampu menjaga ritme kerja tetap stabil serta mencegah gangguan administratif yang berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan publik.
"Dengan sistem yang sudah berjalan ini, kami berharap PPPK Paruh Waktu tetap bisa bekerja optimal dan berkontribusi bagi pembangunan daerah," pungkasnya.