Masuk Tahap Pledoi, Kasus Korupsi Diskominfo Maros Berpotensi Seret Aktor Lain?
February 01, 2026 04:22 PM

TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Perkara dugaan korupsi pengadaan internet di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Maros terus bergulir di Pengadilan Tipikor Makassar.

Kasus ini kini telah memasuki tahap pembelaan (pledoi), membuka peluang munculnya tersangka baru jika terungkap fakta tambahan di persidangan.

Dua terdakwa dalam perkara ini yakni mantan Sekretaris Diskominfo Maros Muhammad Taufan dan Laode Mahkota Husein, pihak swasta yang berperan sebagai marketing PT Aplikanusa Lintasarta.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, Andi Unru, mengatakan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan, agenda sidang kini berlanjut ke pledoi dari penasihat hukum terdakwa.

“Sidang sudah masuk tahap pledoi. Setelah ini akan ada replik dari JPU dan duplik dari terdakwa sebelum putusan,” kata Andi Unru, Minggu (1/2/2026).

Ia memperkirakan putusan perkara tidak akan lama lagi.

“Mudah-mudahan sekitar satu bulan ke depan sudah ada putusan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, jaksa menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara.

Kasus ini terkait proyek pengadaan internet Diskominfo Maros selama tiga tahun anggaran, 2021–2023, dengan total nilai mencapai sekitar Rp13 miliar.

Rinciannya, Rp3,6 miliar pada 2021, Rp5,16 miliar pada 2022, dan Rp4,54 miliar pada 2023.

Penyidikan perkara dimulai sejak Oktober 2024.

Kejari Maros telah memeriksa 93 saksi, terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) hingga pihak swasta.

Dari hasil penyidikan, jaksa juga telah mengamankan uang negara sebesar Rp1.049.469.989 sebagai barang bukti.

Kepala Kejari Maros, Febriyan, menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terseret.

“Jika dalam persidangan ditemukan fakta baru, sangat terbuka peluang penetapan tersangka tambahan,” ujarnya.

Menurut Febriyan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya ketidaksesuaian penggunaan anggaran pada proyek layanan digital publik tersebut.

Selain perkara Diskominfo, Kejari Maros juga masih menangani dua kasus besar lain.

Yakni dugaan korupsi belanja jasa tenaga kerja (outsourcing) di Balai Kereta Api Sulawesi Selatan serta dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Leang-Leang.

Namun demikian, perkara pengadaan internet Diskominfo Maros menjadi sorotan utama karena nilai kerugian negara yang besar serta berkaitan langsung dengan pelayanan publik berbasis digital.

 Jaksa memastikan perkembangan kasus ini akan sangat ditentukan oleh fakta-fakta yang terungkap di persidangan. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.