Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOJONGSARI - Polsek Bojongsari berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G tanpa izin di wilayah Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang remaja berinisal MA (19).
Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan menjelaskan, pelaku diamankan di sebuah pos satpam berumahan, kawasan Bojongsari pada Jumat (30/1/2026).
Baca juga: Niat Ganti Ban Pecah, Kernet Truk Tewas Dihantam Kendaraan di Tol Cijago Depok
“Pelaku diketahui melakukan modus operandi dengan menjual obat keras daftar G jenis Tramadol tanpa izin,” kata Fauzan, Minggu (1/2/2025).
Kata Fauzan, peredaran obat daftar G di lingkuangan tersebut kerap meresahkan warga.
Atas laporan warga, polisi langsung bergerak ke lokasi dan mendapati pelaku sedang melakukan transaksi.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 39 butir obat Tramadol, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 524 ribu dan 1 unit handphone merk Realme.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bojongsari guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Fauzan mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan obat keras tanpa izin.
Sementara itu, masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar, demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama. (m38)