WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sebanyak 32 ribu pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian (PPPK) kerja.
Kebijakan ini dianggap sejumlah pengamat merusak tata kelola pemerintah dan memicu ketidakadilan terutama pada ratusan ribu guru honorer yang sudah bekerja puluhan tahun namun juga tidak diangkat menjadi ASN.
Atas hal ini Badan Gizi Nasional (BGN) menyampaikan klarifikasi terkait pengangkatan petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Februari 2026 mendatang.
Baca juga: Bagaimana Nasib MBG di Bulan Puasa Ramadhan? Begini Skemanya
BGN menyoroti adanya opini masyarakat terkait perbandingan kesejahteraan guru dengan petugas operasional SPPG MBG.
"Guru honorer (pegawai non-ASN) yang sudah lama mengabdi masih mendapat gaji yang minim dan belum diangkat menjadi PPPK, sedangkan petugas SPPG bisa langsung diangkat dan mendapat gaji yang lebih tinggi. Klarifikasi berbasis data diperlukan untuk meredam ketimpangan persepsi dan menjaga kepercayaan publik," kata pihak BGN dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.tv, Jumat, (30/1/2026).
Menurut pihak BGN, rekrutmen PPPK tersebut dilakukan dengan tujuan penguatan SDM ASN yang merupakan inisiatif untuk memastikan keberlanjutan program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
"Dalam rangka keberlanjutan pelaksanaan dan tata kelola program, BGN memerlukan penguatan SDM ASN secara akuntabel melalui pengadaan PPPK SPPI (Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia)," ujarnya.
BGN juga memastikan pengadaan PPPK dilakukan melalui mekanisme seleksi menggunakan CAT BKN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Baca juga: SPPG Abadi Jaya 03 Depok Jalin Kerjasama dengan RS GPI untuk Jaga Kualitas MBG
Selain itu, menurut BGN, perbedaan penghasilan PPPK BGN dan Guru yang dipersepsikan publik berasal dari perbedaan status kepegawaian dan golongan jabatan, bukan keberpihakan sektoral.
BGN menjelaskan, gaji guru PPPK mengacu pada gaji pokok Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama (kategori PPPK Golongan IX).
Selain gaji, guru PPPK juga mendapatkan tunjangan profesi yang diatur Kemendikdasmen maupun tunjangan lain yang menyesuaikan kebijakan masing-masing instansi.
Adapun gaji PPPK di lingkungan BGN mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dengan kategori PPPK Golongan III-IX.
"Tidak terdapat kebijakan yang memberikan keistimewaan kesejahteraan kepada petugas SPPG dibandingkan guru," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala BGN, Dadan Hindayana mengatakan pada rekrutmen PPPK BGN tahap 2, terdapat 32.000 formasi yang dibuka.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 31.250 formasi diperuntukkan bagi Kepala SPPG. Posisi ini diisi oleh peserta yang dididik melalui program sarjana penggerak pembangunan Indonesia.
Selain itu, BGN membuka 750 formasi umum pada tahap 2, yang terdiri atas 375 formasi untuk akuntan dan 375 formasi untuk tenaga gizi.
Hal tersebut diungkapkan Dadan pada Rapat Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Selasa (20/1/2026).
"Pada tahap 2 kami sudah melakukan seleksi sebanyak 32.000 orang, di mana yang 31.250 itu khusus seluruh Kepala SPPG yang dididik melalui sarjana penggerak pembangunan Indonesia. Kami juga buka untuk umum 750 yang diisi oleh akuntan sebanyak 375 dan tenaga gizi 375," ucap Dadan.
BGN memperkirakan pengangkatan PPPK untuk SPPG dalam program MBG tersebut akan mulai efektif pada 1 Februari 2026.
Tidak Adil
Sebelumnya Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti, menyebut pengangkatan pegawai SPPG sebagai PPPK dalam waktu singkat ini melukai rasa keadilan.
Bahkan ditilik dari kebijakan publik, hal yang dilakukan ini bukan merupakan suatu yang tepat.
"Belum genap bahkan satu tahun sudah otomatis sudah bisa mengikuti CAT dan dipastikan lolos. Untuk teman-teman guru, mereka bisa lho mengikuti CAT itu beberapa kali dan enggak lolos. Dan untuk bisa ikut CAT itu, butuh waktu setidaknya dua tahun. Sementara aturan ini ditabrak oleh Peraturan Presiden," ujar Retno.
"Seperti ada keistimewaan yang jelas ini melukai rasa keadilan bagi guru. Untuk berjuang menjadi PPPK sangat tidak mudah, butuh waktu bertahun-tahun. Bahkan sudah berjuang bertahun-tahun, terima SK, kemudian besoknya pensiun. Itu ada kejadian yang seperti itu, karena penantiannya lama. Ada yang sampai 10 tahun bahkan lebih," kata Retno.
Di sisi lain, polemik lainnya terkait dengan penghasilan. Tiga posisi dalam SPPG yang berhak atas pengangkatan PPPK ini telah memperoleh penghasilan di atas upah minimum sebelum menjadi PPPK.
Baca juga: BGN Ungkap Susu UHT Kemasan Aseptik Jadi Harapan Gizi Anak di Tengah Tantangan Distribusi MBG
Untuk Kepala SPPG, gaji yang diperolehnya antara Rp6 juta hingga Rp 7 juta per bulan.
Untuk akuntan dan ahli gizi, gaji berkisar pada angka Rp5 juta.
Dengan diangkat menjadi PPPK, akan ada lagi imbalan yang masuk sesuai golongannya dengan kisaran terendah Rp1,9 juta dan paling tinggi Rp7,3 juta mengacu pada Perpres No. 11 Tahun 2024.
Mengenai hal ini, Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan pegawai SPPG yang diangkat PPPK akan menerima gaji mengikuti skema PPPK.
“Gaji sebelum direplace dengan mekanisme baru,” kata Dadan.
Berdasarkan Perpres, gaji PPPK Golongan III untuk tahun 2025/2026 berkisar antara Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200 per bulan. Jumlah ini akan ditambah degan tunjangan kinerja sesuai aturan.
Retno kemudian menyoroti anggaran untuk keperluan MBG yang mencapai Rp335 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp223 triliun mengambil jatah anggaran pendidikan.
"Anggaran pendidikan itu kalau digunakan untuk kepentingan pendidikan seperti menyejahterakan guru, ya masih masuk akal dan masih bisa diterima oleh publik dan masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan," ujar Retno.
Ia menambahkan, guru honorer itu gajinya selalu jauh di bawah upah minimum regional.
Bahkan tidak sedikit yang hanya dibayar Rp150 ribu sampai Rp300 ribu per bulan. Padahal pekerjaan mereka ini memberi layanan pendidikan dan mencerdaskan anak bangsa.
"Selama bertahun-tahun, pemerintah mengabaikan kesejahteraan guru. Jadi guru-guru honorer yang bertahun-tahun bekerja, tetapi mereka dibayar sangat kecil. Mereka ini bertahun-tahun untuk diangkat PPPKnya sulit sekali. Apalagi bicara honorer di sekolah swasta, itu betul-betul jauh dari kesejahteraan," ujar Retno.
"Sementara untuk menggaji orang-orang SPPG ini, diambil dari anggaran pendidikan. Itu yang sangat tidak adilnya."