Oleh: Vebry Tri Haryadi
- Praktisi Hukum, mantan jurnalis
Sulawesi Utara bukan ruang kosong yang dapat terus dijejali garis izin. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), luas daratan provinsi ini hanya sekitar 13.892–14.500 km⊃2;, atau setara 1,38–1,45 juta hektare. Angka ini menjadi krusial ketika kebijakan pertambangan justru berkembang agresif, seolah daya dukung ekologis adalah variabel yang bisa dinegosiasikan tanpa batas.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tercatat mengusulkan hingga ratusan blok pertambangan rakyat, sementara Kementerian ESDM baru menyetujui 63 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Di sisi lain, terdapat sedikitnya 14 IUP emas yang telah beroperasi serta laporan penerbitan sekitar 30 konsesi tambang baru sepanjang 2025. Artinya, meskipun tidak semua usulan disetujui, tekanan terhadap ruang hidup telah meningkat secara nyata. Jika skema ini dibiarkan berlanjut, ratusan ribu hektare lahan berpotensi terdorong masuk ke dalam rezim ekstraksi.
Dalam kajian hukum lingkungan, pertambangan emas adalah aktivitas ekstraktif, yakni kegiatan pengambilan sumber daya alam secara intensif yang secara inheren membawa risiko besar terhadap ekosistem. Karena sifat risikonya, hukum lingkungan modern tidak memberi ruang kebijakan spekulatif. Justru berlaku asas kehati-hatian (precautionary principle): negara wajib mencegah kerusakan serius dan tidak dapat dipulihkan, sekalipun kepastian ilmiah belum sepenuhnya tersedia.
Masalah paling mendasar terletak pada konsep “tambang rakyat” yang dijadikan legitimasi. Secara normatif, WPR dimaksudkan untuk skala kecil, teknologi sederhana, dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. Namun dalam praktik, tidak sedikit blok WPR diduga beroperasi dengan alat berat, pembukaan lahan masif, dan pola industri. Ketika tambang rakyat dijalankan seperti tambang korporasi, maka label “rakyat” berubah menjadi legal fiction (fiksi hukum), istilah hukum untuk menyebut konstruksi formal yang tidak lagi mencerminkan realitas faktual.
Kebijakan ini berpotensi menabrak asas daya dukung dan daya tampung lingkungan, yakni batas kemampuan alam menerima aktivitas manusia tanpa mengalami kerusakan permanen. Sulawesi Utara adalah wilayah rawan bencana, memiliki daerah tangkapan air, sistem sungai, dan kawasan pesisir yang saling terhubung. Tambang emas, dengan potensi pencemaran logam berat, tidak berhenti di lokasi tambang, tetapi merambat ke pertanian, perikanan, dan kesehatan publik.
Dari sudut pandang hukum tata pemerintahan, perluasan blok tambang patut diuji berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kecermatan, kehati-hatian, dan kepentingan umum. Usulan ratusan blok tanpa keterbukaan peta risiko ekologis, tanpa partisipasi bermakna masyarakat terdampak, dan tanpa jaminan pengawasan ketat menunjukkan kebijakan yang sah secara administratif, tetapi rapuh secara substantif.
Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak konstitusional, dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan diperkuat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil. Ketika kebijakan publik justru menciptakan ketidakpastian ekologis dan risiko sistemik, maka hak konstitusional warga dilanggar. Prinsip ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, antara lain Pasal 2 (asas kehati-hatian), Pasal 3 (tujuan perlindungan lingkungan), serta Pasal 65 yang menegaskan hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Negara, termasuk pemerintah daerah, memiliki kewajiban hukum aktif untuk melindungi hak tersebut, bukan sekadar mengelola izin.
Ketika kewajiban itu diabaikan, citizen lawsuit (gugatan warga negara) menjadi instrumen koreksi yang sah dalam negara hukum. Gugatan ini tidak bertujuan membatalkan IUP atau penetapan WPR tertentu, melainkan menuntut pertanggungjawaban negara atas kelalaian kebijakan yang membahayakan hak warga. Karena objeknya adalah perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad), maka kewenangannya berada pada Pengadilan Negeri.
Penting ditegaskan, mekanisme ini tidak bertentangan dengan PERMA Nomor 2 Tahun 2019. Peraturan tersebut mengatur sengketa keputusan tata usaha negara ke PTUN. Citizen lawsuit berdiri di jalur berbeda: ia tidak menguji keabsahan keputusan administratif individual, melainkan menyoal pembiaran, kegagalan perlindungan, dan kerugian publik akibat kebijakan negara. Pemisahan ini telah ditegaskan dalam praktik peradilan dan dikuatkan melalui yurisprudensi, antara lain gugatan kabut asap, gugatan polusi udara Jakarta, serta berbagai gugatan warga terhadap kebijakan publik yang lalai melindungi keselamatan dan lingkungan hidup.
Pada titik ini, warga Sulawesi Utara tidak lagi cukup menjadi penonton. Ketika izin bertambah, blok tambang meluas, dan risiko ekologis dipindahkan ke masa depan anak-cucu, diam adalah bentuk persetujuan. Citizen lawsuit bukan pembangkangan terhadap negara, melainkan panggilan konstitusional agar negara kembali ke mandatnya. Gugatan warga bukan untuk mematikan pembangunan, tetapi untuk memaksa pembangunan berjalan dalam batas hukum dan ekologi. Saat ekologi berada di ujung IUP, blok tambang rakyat maka menggugat negara adalah tindakan sah, rasional, dan bermartabat demi menjaga tanah, air, dan masa depan Sulawesi Utara. (*)