Pemprov Sulut Usulkan 27 Program Strategis ke Pusat, Peneliti Nilai Perlu Skala Prioritas
February 01, 2026 08:34 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) terus mendorong upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Hal itu terlihat saat Pemprov mengusulkan sedikitnya 27 Program Strategis Daerah kepada pemerintah pusat agar masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

Usulan tersebut mencakup berbagai sektor, mulai dari infrastruktur transportasi, energi, pendidikan, kesehatan, hingga lingkungan hidup. 

Beberapa program yang diusulkan antara lain Tol Manado–Amurang, Jembatan Bitung–Lembeh, Bandara Pulau Lembeh, Kereta Api Trans Sulawesi, normalisasi banjir Kota Manado, hingga pembangunan rumah sakit dan infrastruktur pendidikan.

Menanggapi hal tersebut, Peneliti Barometer Suara Indonesia Baso Affandi, memberikan pandangannya saat dihubungi via WhatsApp, Minggu (1/2/2026).

Menurut Baso, tidak semua proyek besar otomatis berdampak besar bagi kesejahteraan rakyat. 

Ia menyoroti rencana Tol Manado–Amurang yang dinilainya perlu dikaji ulang dari sisi manfaat dan biaya.

"Tol Manado–Amurang berpotensi menjadi proyek besar dengan manfaat kecil. Pengalaman Tol Manado–Bitung menunjukkan belum tercapainya titik impas, kontribusi PAD yang minim, serta pemanfaatan yang terbatas pada kelompok tertentu,” ujarnya.

Secara hukum, lanjut Baso, pembangunan jalan tol memang diatur dalam UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Namun secara sosiologis, jalan tol belum menjadi kebutuhan primer masyarakat Sulut saat ini.

"Ketika jalan provinsi, akses desa, dan jalur distribusi hasil pertanian masih bermasalah, tol lebih terlihat sebagai proyek prestise dibanding proyek kerakyatan,” tegasnya.

Ia juga mengkritisi rencana Jembatan Bitung–Lembeh dan Bandara Pulau Lembeh yang dinilainya sebagai infrastruktur tanpa ekosistem ekonomi pendukung.

“Jembatan Bitung–Lembeh baru layak diprioritaskan jika ada pengembangan industri perikanan terpadu dan pariwisata Lembeh benar-benar dinaikkan kelasnya. Tanpa itu, jembatan hanya menjadi infrastruktur sunyi,” katanya.

Sementara wacana pembangunan bandara di Pulau Lembeh dinilai masih menyisakan pertanyaan mendasar terkait lonjakan penumpang dan industri yang akan dilayani.

“Tanpa jawaban jelas, pembangunan bandara berpotensi melanggar prinsip efisiensi dan akuntabilitas anggaran sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,” tambahnya.

Terkait Kereta Api Trans Sulawesi, Baso menegaskan bahwa proyek tersebut sejatinya merupakan program pemerintah pusat yang sempat tertunda akibat pergeseran fokus anggaran ke pembangunan IKN.

“Pemerintah daerah seharusnya jujur menyebutnya sebagai kelanjutan kebijakan nasional, bukan inovasi daerah. Peran daerah cukup pada penyediaan lahan, dukungan sosial, dan sinkronisasi tata ruang,” jelasnya.

Namun demikian, Baso mengapresiasi sejumlah usulan yang dinilainya tepat sasaran, seperti peningkatan status jalan provinsi menjadi jalan nasional, jalan lingkar Pulau Salibabu di Kepulauan Talaud, serta Bandara Miangas.

"Bandara Miangas bukan sekadar transportasi, tetapi juga menyangkut kedaulatan wilayah dan keamanan perbatasan, sesuai Pasal 25A UUD 1945 tentang NKRI sebagai negara kepulauan,” ungkapnya.

Ia menilai normalisasi banjir Kota Manado sebagai program paling mendesak karena berdampak langsung terhadap ekonomi, pemerintahan, dan kehidupan sosial masyarakat.

Menurutnya, negara wajib hadir karena ini berkaitan langsung dengan hak atas rasa aman sebagaimana diatur dalam Pasal 28G UUD 1945.

Di sektor pelayanan dasar seperti listrik 24 jam di pulau terluar, kesehatan, dan pendidikan, Baso menegaskan hal tersebut bukan prestasi, melainkan kewajiban negara. 

Tantangannya, menurut dia, adalah penentuan skala prioritas wilayah.

Sementara terkait rencana SMA Taruna Nusantara, SMA Garuda, dan Sekolah Rakyat, ia mengingatkan potensi munculnya ketimpangan pendidikan.

“UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan prinsip pemerataan. Negara tidak boleh menciptakan sekolah unggulan yang justru melahirkan diskriminasi baru,” ujarnya.

Untuk Universitas Bogani di Bolaang Mongondow, Baso menilai hal itu bukan sekadar pemerataan pendidikan, tetapi juga pemenuhan janji politik yang menyangkut kepercayaan publik.

Ia juga mengapresiasi rencana revitalisasi Stadion Klabat Manado dan pembangunan sport center sebagai investasi jangka panjang dalam pengembangan sumber daya manusia dan identitas daerah.

Namun, terkait pembangunan rumah susun bagi MBR, Baso mengingatkan bahwa penyediaan hunian harus dibarengi dengan penciptaan lapangan kerja.

“Rumah tanpa pekerjaan hanya memindahkan kemiskinan secara vertikal,” tegasnya.

Adapun pengerukan Danau Tondano, menurut Baso, bersifat wajib karena dampaknya lintas wilayah dan berkaitan langsung dengan banjir, lingkungan hidup, serta pengembangan kawasan metropolitan Manado–Minut–Bitung.

Menutup tanggapannya, Baso menekankan bahwa pembangunan tidak boleh sekadar menjadi daftar proyek.

“Ukuran keberhasilan pemerintahan bukan pada banyaknya proyek yang diumumkan, tetapi pada dampaknya bagi rakyat. Skala prioritas harus berpijak pada urgensi sosial, keadilan wilayah, kepatuhan hukum, dan keberlanjutan ekonomi,” pungkasnya. (pet)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.