TOBOALI, BABEL NEWS - Kepolisian Resor Bangka Selatan mengamankan seorang pemuda berinisial SA (24) warga Dusun Harapan Makmur, Desa Keposang, Toboali. Pria ini diamankan setelah tepergok hendak melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor milik tetangganya.
Kepala Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Bagas Dyas Maula mengatakan, SA terpaksa diringkus petugas lantaran diduga mencuri sepeda motor milik tetangganya. Aksi pencurian terjadi pada Kamis (22/1) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah kediaman korban inisial AR (43) di Dusun Harapan Makmur. "Benar, pelaku kita amankan atas dugaan pencurian satu unit sepeda motor," kata Bagas Dyas Maula, Jumat (30/1).
Bagas Dyas Maula membeberkan, peristiwa tersebut bermula ketika korban tengah beristirahat di rumah pondok miliknya. Korban mendengar suara mencurigakan seperti seseorang sedang mendorong sepeda motor di depan rumah. Curiga dengan suara tersebut, korban mengintip dari jendela dan mendapati seorang laki-laki tengah mendorong sepeda motor Honda Karisma warna hitam dengan nomor polisi BN 2406 VP miliknya.
Tanpa izin dan tanpa rasa bersalah, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut. Korban sempat berupaya mengejar dengan meminta bantuan warga sekitar. Namun upaya tersebut sia-sia. Dalam hitungan menit, pelaku sudah menghilang, meninggalkan korban dalam kondisi syok dan merugi. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta.
"Setelah itu langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bangka Selatan untuk meminta perlindungan dan kepastian hukum," jelas Bagas Dyas Maula.
Berbekal laporan korban dan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar rumah, aparat kepolisian bergerak cepat. Tiga hari setelah kejadian tepatnya pada Minggu (25/1) sekitar pukul 15.30 WIB, tim Buser Satreskrim melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengantongi identitas pelaku. Dari hasil penyelidikan, kami menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Karisma yang disembunyikan pelaku di dalam hutan. "Ini murni motif ekonomi. Korban dan pelaku saling mengenal dan bertetangga," paparnya.
Atas perbuatannya, SA kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. SA dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ihwal pencurian dengan pemberatan. Atau Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Bangka Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi. "Kita juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mempercepat proses hukum," pungkas Bagas Dyas Maula. (u1)