TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pergerakan Riza Chalid kini dalam pantauan kepolisian internasional.
Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung), sudah mulai terdeteksi pergerakannya.
Keberadaan Riza Khalid masih misterius semenjak dirinya jadi tersangka.
Bahkan sepanjang tahun ini, Riza tak kunjung ditemukan.
Namun menjadi dorongan polisi internasional bergerak untuk segera menangkap Riza Chalid.
Baca juga: Bantahan Anak Riza Chalid soal Rugikan Negara Rp285 Triliun Fitnah Keji, Tulis Surat ke Prabowo
Polri melakukan koordinasi dengan puluhan hingga ratusan penegak hukum di dunia untuk mengatasi para tersangka buron.
Seperti yang dilakukan pihak Kepolisian Republik Indonesia atau Polri.
Setidaknya, pada tahun 2025 ini, Polri sudah menambahkan daftar Red Notice.
Salah satunya, atas nama Riza Chalid tercatat telah terbit sejak Jumat, 23 Januari 2026.
Riza kini menjadi buronan internasional.
Penerbitan red notice tersebut, menambah daftar jumlah catatan Divisi Hubinter Polri setahun terakhir.
Red notice atas nama Riza Chalid tercatat telah terbit sejak Jumat, 23 Januari 2026.
Sebanyak 196 negara mendapatkan Red Notice atas nama Reza Chalid.
Hal itu disampaikan Sekretaris NCB Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Untung Widyatmoko.
"Interpol Red Notice atas nama Mohammed Riza Chalid atau disebut MRC, telah terbit pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026, atau seminggu yang lalu," katanya dalam konferensi pers, Minggu (1/2/26).
Menurutnya, keberadaan MRC sudah terdeteksi meski tidak bisa disampaikan ke publik.
Meski begitu, pihak Interpol Indonesia telah mendatangi negara tujuan untuk menindaklanjuti proses pengejarannya.
Pihak Polri juga melakukan koordinasi dengan institusi penegak hukum di dalam dan luar negeri.
Lantas, apa itu Red Notice yang diterbitkan Interpol?
Dikutip dari situs Interpol, red notice merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dicari sambil menunggu ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum lainnya.
Permintaan tersebut, berdasarkan surat perintah penangkapan atau putusan pengadilan yang dikeluarkan oleh otoritas kehakiman di negara pemohon.
Masih mengutip interpol.int, di dalam red notice terdapat dua jenis informasi utama, yakni:
- Pertama data atau informasi untuk mengidentifikasi orang yang dicari, seperti nama, tanggal lahir, kewarganegaraan, warna rambut dan mata atau ciri fisik, foto, dan sidik jari jika tersedia.
- Kedua, informasi terkait kejahatan yang mereka lakukan, umumnya berupa pembunuhan, pemerkosaan, pelecehan anak, atau perampokan bersenjata.
Riza Chalid selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal diduga terlibat dalam praktik korupsi yang terjadi periode 2018 hingga 2023.
Kasus tersebut, diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 285 triliun, terdiri atas kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.
Dalam proses hukumnya, Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina sejak Kamis (10/7/2025).
Riza Chalid bersama tersangka lainnya diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi terhadap kebijakan tata kelola PT Pertamina.
Hingga kini, total sudah ada 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Atas perbuatannya, Riza Chalid dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kini, red notice atas nama tersangka Mohammad Riza Chalid telah diterbitkan Interpol.
Namun, proses penerbitan Red Notice oleh Interpol terhadap raja minyak Muhammad Riza Chalid (MRC) menjadi sorotan.
Sebab, meski permintaan telah diajukan sejak September 2025, identitas Riza Chalid baru resmi masuk dalam daftar buronan internasional pada 23 Januari 2026 atau sekitar empat bulan prosesnya.
Kepala Bagian Kejahatan Transnasional dan Internasional (Kabag Jatinter) Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, menjelaskan keterlambatan proses penerbitan red notice.
Menurutnya, hal itu, disebabkan proses asesmen yang sangat ketat di Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.
"Ada sebuah mekanisme yang harus dilalui di kantor pusat Interpol di Lyon. Setiap usulan yang kita ajukan itu akan dilakukan sebuah proses asesmen dengan berbagai macam aspek," ujar Ricky dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Minggu (1/2/2026).
Ricky mengatakan, hambatan utama terletak pada perbedaan persepsi mengenai tindak pidana korupsi antara sistem hukum Indonesia dengan standar internasional yang dipegang Interpol.
Di Indonesia, tindak pidana korupsi mutlak dikaitkan adanya kerugian negara. Namun, bagi banyak negara lain dan Interpol, indikator kerugian negara sering kali dianggap bersinggungan dengan dinamika politik suatu negara.
Hal ini, lanjut Ricky, membuat Interpol Lyon melakukan bedah kasus secara mendalam untuk memastikan kasus yang menjerat Riza Chalid murni tindak pidana, bukan kriminalisasi politik.(*)
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Alfarizy Ajie Fadhillah) (TribunnwsSultra.com/Desi Triana)