TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Polda Jambi menegaskan tidak ada tambahan polisi lain yang terlibat dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap perempuan berusia 18 tahun di Kota Jambi.
Kasus ini sebelumnya menyeret dua polisi dan dua warga sipil sebagai terduga pelaku.
Informasi yang dihimpun Tribunjambi.com, empat terduga pelaku tersebut terdiri dari dua polisi yakni Bripda SA, anggota Polres Tanjung Jabung Timur, serta Bripda NI, anggota Polda Jambi. Sementara pelaku dari dua warga sipil berinisial I dan C
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Jimmy Christian Samma, mengatakan pihaknya tetap memproses perkara ini tanpa tebang pilih.
Ia memastikan penyelidikan masih berjalan dan seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai aturan hukum.
“Semuanya kita proses,” tegas Jimmy saat dikonfirmasi, Sabtu (31/1/2026).
Jimmy juga membantah informasi mengenai adanya tambahan polisi lain yang disebut ikut terlibat.
“Tidak ada perubahan, pelaku masih empat orang,” ujarnya..
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan proses penyidikan masih berlangsung.
Selain penanganan pidana, Propam Polda Jambi juga memeriksa anggota polisi yang diduga terlibat.
“Tim Propam melakukan pemeriksaan terhadap personel Polri yang terlibat,” jelas Erlan, Jumat (30/1/2026).
Sejak laporan diterima, Polda Jambi menyatakan komitmen untuk menindak tegas setiap personel yang melanggar disiplin, kode etik, maupun hukum pidana.
Erlan memastikan seluruh terduga pelaku kini telah ditahan.
“Saat ini sudah empat orang dilakukan penahanan oleh Krimum, dan proses sidik masih berlanjut,” ujarnya.
Baca juga: Kabarnya 3 Polisi Ditangkap Lagi Terkait Rudapaksa Remaja 18 Tahun di Jambi