Palu (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 34 personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Tindakan tegas berupa PTDH dijatuhkan karena yang bersangkutan sudah tidak dapat lagi dilakukan pembinaan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono dalam keterangan tertulisnya di Palu, Minggu.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Tengah Nomor Kep/2/I/2026/Khirdin tanggal 30 Januari 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri, serta Surat Keputusan Kapolda Sulteng Nomor Kep/3/I/2026/Khirdin tanggal 30 Januari 2026.
Ia mengatakan, sebanyak 34 personel Polda Sulteng tersebut secara resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri setelah melalui proses pemeriksaan dan sidang kode etik profesi Polri.
Pemberian sanksi PTDH dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di lingkungan Polri.
“Pelanggaran kode etik Polri yang dilakukan tergolong berat, sehingga pimpinan harus mengambil tindakan tegas,” ujarnya.
Menurut dia, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Sulteng dalam menegakkan disiplin serta menjaga marwah dan profesionalisme institusi kepolisian.
Ia mengatakan pelanggaran yang dilakukan para personel tersebut dinilai telah mencederai nama baik institusi serta tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya sebagai pedoman hidup dan etika profesi anggota Polri.
Lebih lanjut, ia menyampaikan penegakan disiplin internal merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi Polri guna mewujudkan aparat yang profesional, modern, dan terpercaya.
Polda Sulteng juga terus mengingatkan seluruh personel agar senantiasa menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi etika profesi, serta mematuhi aturan hukum yang berlaku.







