TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan periode 2017-2019 mulai menemui titik terang.
Itu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan laporan perhitungan kerugian negara terkait kasus ini.
“Pada Januari, KPK telah mendapatkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dalam pelaksanaan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan TA 2017-2019,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (1/2/2026).
Baca juga: Dewan Pendidikan Lamongan Rancang Arah Baru: Perkuat Tata Kelola Sekolah Lebih Bermutu & Berkeadilan
Meski begitu, Budi belum mengungkapkan jumlah kerugian negara dalam perkara ini.
Dia hanya mengatakan, KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.
“Di mana dalam perkara ini KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan periode 2017-2019.
“Empat tersangkanya," kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/7/2025).
Hanya saja, Asep belum mengumumkan siapa saja keempat tersangka tersebut.
Baca juga: Selama 5 Hari KPK Periksa 29 Saksi Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Pemkab Lamongan, ini Kata Sekda
Ia hanya mengatakan bahwa saat ini KPK masih menunggu perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut.
"Sedang cek fisik dengan BPKP dan ITB (Institut Teknologi Bandung) untuk hitung kerugian negara," ujarnya.
Pada 13 Oktober 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Bupati Lamongan Yuhronur Efendi terkait dugaan korupsi usulan proyek pembangunan gedung Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Efendi dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan gedung di lingkungan Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019 pada Kamis (12/10/2023).
"Saat itu saksi masih menjabat selaku Sekda (Sekretaris Daerah) Pemkab Lamongan," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).
Ditemui setelah menjalani pemeriksaan, Efendi mengaku dicecar penyidik terkait pembangunan gedung di Lamongan tahun anggaran 2017-2019.
Efendi mengaku tidak menerima aliran dana dalam dugaan korupsi tersebut.
Namun demikian, ia enggan menjawab berapa pertanyaan yang didalami penyidik. “Oh enggak ada," ucap dia.