TRIBUN-BALI.COM - Seorang pria bernama I Gede Satria Randi Irawan alias Kentung (33), harus menjalani 10 tahun umurnya di balik jeruji besi. Ini akibat perbuatannya menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu.
Sidang putusan ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada Senin (26/1). Sidang dipimpin Yakobus Manu, didampingi Ricky Indra Yohanis dan Azizah Amalia sebagai hakim anggota.
Dalam sidang itu, Kentung dinyatakan melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebab ia kedapatan memiliki narkoba golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 10 tahun," ucap majelis hakim sesuai surat putusan, Minggu (1/2).
Baca juga: MASIH Minim STT Mendaftar, Maka Pendaftaran Bantuan Pembuatan Ogoh-ogoh Diperpanjang di Klungkung
Baca juga: BELASAN Bangunan di Tibubeneng Langgar Sempadan Sungai, PUPR Badung Kesulitan Normalisasi Sungai!
Hukuman yang diterima Kentung berbeda daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng, yakni 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Kendati demikian majelis hakim punya beberapa pertimbangan. Misalnya pertimbangan yang meringankan, Kentung mengakui dan menyesali perbuatannya.
Sedangkan pertimbangan yang memberatkan, yakni perbuatan Kentung menguasai narkotika berkontribusi pada peredaran gelap narkotika dan Kentung ternyata residivis.
Kepada polisi, Kentung mengaku mendapat narkoba dari seorang pria bernama Jelen, asal Kota Denpasar. Namun dia enggan buka suara ihwal siapa pemesannya. (mer)