TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan seorang mahasiswa berinisial AG (23) atas dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan satu unit sepeda motor milik rekannya sendiri.
Pelaku ditangkap di Kota Baubau setelah sempat melarikan diri usai menggadaikan motor korban untuk berfoya-foya di Tempat Hiburan Malam (THM).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksinya di BTN Boulevard Regency, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
“Aksi nekat AG bermula saat dirinya tinggal bersama korban, Baso Rivhal (19), sejak pertengahan Januari 2026, niat jahat pelaku muncul pada Kamis (23/1/2026) pagi sekitar pukul 07.00 Wita,” Minggu (1/2/2026).
Ia menambahkan pelaku awalnya mengemasi barang-barangnya lalu mengambil kunci motor Yamaha Fino milik korban yang tersimpan di meja tamu.
Tak hanya itu, pelaku juga masuk ke kamar korban untuk mencuri STNK yang disimpan di dalam dompet di rak lemari.
Setelah berhasil menguasai motor bernomor polisi DT 22** XE tersebut, pelaku membawa lari kendaraan itu dan mencari orang yang mau menerima gadai melalui media sosial Facebook.
Motor tersebut akhirnya digadaikan kepada seseorang di area BTN 1 Sao-Sao seharga Rp3,5 juta.
Usai menerima uang hasil gadai, pelaku langsung menuju Pelabuhan Nusantara Kendari untuk menyeberang ke Kota Baubau menggunakan kapal cepat.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil gadai motor tersebut digunakan pelaku untuk masuk ke tempat hiburan malam di Kota Baubau," ungkap AKP Welliwanto.
Mirisnya, dari pengembangan kasus, AG ternyata bukan pertama kali melakukan aksi serupa.
Pada awal Januari 2026, ia juga diduga telah menggadaikan satu unit mobil Toyota Rush milik sebuah rental di Kemaraya sebesar Rp12 juta. Uang tersebut juga habis digunakan di salah satu THM di Kota Kendari.
Pelarian AG berakhir setelah korban bersama rekan-rekannya berhasil melacak keberadaan pelaku di sebuah kos-kosan di Kota Baubau pada Kamis (29/1/2026).
Pelaku kemudian diamankan ke Polres Baubau sebelum akhirnya dijemput oleh Unit Satreskrim Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polresta Kendari Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan," tutupnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)