KRONOLOGI Penganiayaan Berujung Penetapan Tersangka Bahar Bin Smith, Berawal dari Minta Salaman
February 02, 2026 12:27 AM

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus penetapan tersangka Bahar Bin Smith menuai perhatian publik. Bahar Bin Smith menjadi tersangka dugaan penganiayaan. 

Banyak yang bertanya apa sebenarnya kronologi penganiayaan kasus yang dilakukan Bahar Bin Smith?  

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya yang dilaporkan istri korban bernama Fitri Yulita ke Polres Metro Tenggerang Kota pada 22 September 2025.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025 saat Bahar mengisi ceramah di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, mengatakan awalnya seorang anggota Banser mendatangi lokasi dengan tujuan mendengarkan ceramah Bahar.

Saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan mengadangnya.

"Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur," kata Awaludin, saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2026).

Awaludin mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik merampungkan rangkaian penyelidikan sejak laporan polisi diterbitkan.

"Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," ujar Awaludin Kanur

Atas perbuatannya, Bahar Bin Smith dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Dulu Beberapa Kali Dipenjara

Nama Habib Bahar bin Smith sendiri bukan kali pertama disorot karena berbagai kasus.

Sosok Bahar bin Smith atau dengan nama lengkap Sayid Bahar bin Ali bin Smith adalah seorang pendakwah muda.

Habib Bahar bin Smith diketahui lahir pads 23 Juli 1985 silam.

Habib Bahar Bin Smith merupakan salah satu tokoh agama yang terbilang kontoversi

Pasalnya, ia beberapa kali sempat terjerat kasus dugaan penghinaan presiden hingga kasus dugaan penganiayaan.

Bahar pernah melontarkan ceramah yang memprovokasi untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar dengan perilaku yang dianggap tindak kekerasan.

Hal itu dibuktikan lewat video ceramah yang viral di media sosial pada 28 November 2018.

Bahkan saat proses Pilpres 2019, ia menuding Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku kader PDIP sebagai pengkhianat bangsa, negara, dan rakyat.

Lalu selang sebulan setelah video ceramahnya viral, ia juga terjerat kasus penganiayaan pada akhir tahun 2018.

Habib Bahar pun dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung lalu mendapatkan asimilasi pada 15 Mei 2020.

Namun ia kembali lagi ditahan empat hari berselang setelah dianggap melanggar PSBB dengan mengumpulkan massa dan melakukan pidato yang bermuatan provokasi dan ujaran kebencian.

Akibat kasus ini, Habib Bahar Smith dijatuhi hukuman 7 bulan kurungan. Ini sebagaimana putusan PT Bandung.

Adapun vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar Smith dengan hukuman 5 tahun penjara.

Kejadian tersebut terjadi pada bulan Desember 2021. Saat ini, ia mengisi salah satu ceramah di Kabupaten Bandung.

Akan tetapi dalam ceramahnya, Habib Bahar menyebut Habib Rizieq Sihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi hingga anggota laskar FPI disiksa hingga tewas.

Selain itu, Habib Bahar juga viral setelah video dirinya yang berdurasi 45 detik menyoroti peran Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) TNI, Dudung Abdurachman.

Ia menyebut Dudung hanya mampu menurunkan baliho menggunakan alat utama sistem senjata (alutista) TNI.

(*/tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.