Nasib Bahar bin Smith Usai Diduga Aniaya Anggota Banser di Tangerang, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka
February 02, 2026 03:44 AM

TRIBUNNEWSMAKER.COM – Nasib Bahar bin Smith kembali jadi sorotan publik setelah terlibat dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser di Tangerang.

Kasus ini memicu reaksi luas karena menimpa tokoh agama yang dikenal kontroversial dan kerap muncul di media.

Kini, pihak kepolisian resmi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka, menandai babak baru dalam proses hukum yang menjeratnya.

Baca juga: Kekecewaan Nurul Akmal, Cetak Sejarah di Olimpiade Kini Cuma Diangkat PPPK Paruh Waktu: Dilupakan

Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka

Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.

Dalam kasus ini, Bahar diduga menganiaya seorang anggota Barisan Serbaguna Ansor (Banser).

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur mengatakan, Bahar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

Polisi pun telah melayangkan surat panggilan kepada Bahar bin Smith untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (4/2/2026).

"Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," kata Awaludin, Minggu (1/2/2026).

Awaludin menjelaskan, Bahar disangkakan Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

"Proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar dia.

Adapun dugaan penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith terjadi pada 21 September 2025 saat ia menghadiri sebuah acara di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.

Ketika itu, korban hadir di acara tersebut untuk mendengarkan ceramah Bahar.

Saat korban mendekat dan berusaha bersalaman, sejumlah orang yang mengawal Bahar langsung mengadangnya.

Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan mengalami dugaan penganiayaan hingga babak belur.

Habib Bahar bin Smith saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat Selasa (18/12/2018).
Habib Bahar bin Smith saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat Selasa (18/12/2018). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Dulu Beberapa Kali Dipenjara

Nama Habib Bahar bin Smith sendiri bukan kali pertama disorot karena berbagai kasus.

Sosok Bahar bin Smith atau dengan nama lengkap Sayid Bahar bin Ali bin Smith adalah seorang pendakwah muda.

Habib Bahar bin Smith diketahui lahir pads 23 Juli 1985 silam.

Habib Bahar Bin Smith merupakan salah satu tokoh agama yang terbilang kontoversi

Pasalnya, ia beberapa kali sempat terjerat kasus dugaan penghinaan presiden hingga kasus dugaan penganiayaan.

Bahar pernah melontarkan ceramah yang memprovokasi untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar dengan perilaku yang dianggap tindak kekerasan.

Hal itu dibuktikan lewat video ceramah yang viral di media sosial pada 28 November 2018.

Bahkan saat proses Pilpres 2019, ia menuding Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku kader PDIP sebagai pengkhianat bangsa, negara, dan rakyat.

Lalu selang sebulan setelah video ceramahnya viral, ia juga terjerat kasus penganiayaan pada akhir tahun 2018.

Habib Bahar pun dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung lalu mendapatkan asimilasi pada 15 Mei 2020.

Namun ia kembali lagi ditahan empat hari berselang setelah dianggap melanggar PSBB dengan mengumpulkan massa dan melakukan pidato yang bermuatan provokasi dan ujaran kebencian.

Akibat kasus ini, Habib Bahar Smith dijatuhi hukuman 7 bulan kurungan. Ini sebagaimana putusan PT Bandung.

Adapun vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar Smith dengan hukuman 5 tahun penjara.

Kejadian tersebut terjadi pada bulan Desember 2021. Saat ini, ia mengisi salah satu ceramah di Kabupaten Bandung.

Akan tetapi dalam ceramahnya, Habib Bahar menyebut Habib Rizieq Sihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi hingga anggota laskar FPI disiksa hingga tewas.

Selain itu, Habib Bahar juga viral setelah video dirinya yang berdurasi 45 detik menyoroti peran Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) TNI, Dudung Abdurachman.

Ia menyebut Dudung hanya mampu menurunkan baliho menggunakan alat utama sistem senjata (alutista) TNI.

(TribunNewsmaker.com/TribunJakarta)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.