TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Pelaku pencurian motor ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus di wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.
Pelaku berinisial RB (32) tersebut mencuri motor di depan kantor J&T Cargo Jekulo, Kabupaten Kudus.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, peristiwa curanmor itu terjadi pada Kamis 29 Januari 2026.
Baca juga: Putri Terkesan Atraksi Liong di Tengah Kirab Kelenteng Hok Hien Bio Kudus
Korban dari aksi pencurian ini merupakan seorang kurir paket. Saat kejadian, kurir tersebut memarkirkan sepeda motor Varionya yang berwarna hitam di depan kantornya J&T Cargo Jekulo dengan kondisi kunci motor masih menempel.
Sesaat kemudian, kurir yang hendak mengantarkan paket menuju ke tempat di mana motornya diparkir. Ternyata, sepeda motornya telah hilang.
Korban kemudian mengecek Closed Circuit Television (CCTV). Rupanya sepeda motornya telah raib dibawa kabur oleh orang lain.
“Mendapati adanya peristiwa tersebut kemudian korban melaporkannya ke Polres Kudus,” kata Heru, Senin (2/1/2026).
Heru melanjutkan, atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 21 juta.
Setelah mendapati adanya laporan dari korban, kata Heru, pihaknya lantas melakukan penyelidikan. Hasilnya Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus pun berhasil menangkap pelaku berinisial RB (32) di wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora sekitar pukul 22.30 WIB pada Jumat 30 Januari 2026.
Dari lokasi penangkapan, Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian berikut dokumen kendaraan.
Menurut Heru, pelaku merupakan residivis yang telah beberapa kali menjalani hukuman dalam kasus pencurian motor.
“Pelaku ini sudah empat kali menjalani hukuman dalam kasus yang sama,” kata dia.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Kudus untuk menjalani proses lanjutan. Pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun.
Heru melanjutkan, Polres Kudus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penindakan atas perilaku kriminal. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar turut waspada. Misalnya dengan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih menempel.
“Juga, gunakan pengaman tambahan misalnya kunci ganda. Sebab, kewaspadaan bersama sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana,” katanya. (goz)
Baca juga: 60 Wartawan Pelat K Ikuti Kompetisi Menembak di Kudus