Oleh: Prof Dr. A. Adri Arief, S.Pi. Msi
Guru Besar Unhas
Negara Kepulauan Tanpa Imajinasi Kepulauan
Indonesia secara konstitusional telah menetapkan dirinya sebagai negara kepulauan. Amandemen UUD 1945 Pasal 25A menegaskan bahwa Republik Indonesia adalah Archipelagic State.
Pengakuan ini diperkuat secara internasional melalui ratifikasi United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.
Dengan lebih dari 17.000 pulau, garis pantai terpanjang kedua di dunia, serta wilayah laut dan Zona Ekonomi Eksklusif yang jauh melampaui luas daratan, Indonesia sesungguhnya telah mengunci pulau dan laut sebagai ruang hidup utama bangsa.
Namun di sinilah paradoks pembangunan itu bermula. Di tengah legitimasi geopolitik sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, imajinasi pembangunan nasional justru gagal membayangkan kehidupan nyata di pulau-pulau kecil.
Agromaritim lebih sering dipahami sebagai proyek besar berbasis laut—pelabuhan, industri perikanan, pariwisata bahari—sementara daratan pulau kecil diperlakukan sebagai ruang sisa, bahkan dianggap tidak produktif.
Pulau Kecil sebagai Ruang Hidup, Bukan Ruang Sisa
Pulau-pulau kecil bukan sekadar unit geografis yang tersebar, melainkan ruang hidup dengan batas ekologis yang tegas.
Lahan sempit, tanah berpasir, kesuburan rendah, serta ketersediaan air tawar yang terbatas adalah karakter inheren pulau kecil.
Dalam perspektif socio-ecological system, pulau kecil merupakan sistem tertutup dan rapuh, di mana perubahan kecil pada satu komponen—ekologis, sosial, atau ekonomi—dapat mengguncang keseluruhan sistem kehidupan.
Namun kebijakan pembangunan kerap memperlakukan pulau kecil dengan logika pulau besar.
Ruang darat yang terbatas dipaksa menampung beragam kepentingan—investasi, pariwisata, industri—tanpa perhitungan daya dukung yang memadai. Akibatnya, ruang hidup masyarakat justru menyempit, bukan menguat.
Ekologi yang Menyempit, Penghidupan yang Terjepit
Masyarakat pulau kecil sangat bergantung pada jasa ekosistem laut: terumbu karang, padang lamun, dan mangrove.
Namun ekosistem ini terus tertekan oleh perubahan iklim, pemutihan karang, penangkapan ikan yang merusak, serta lemahnya pengawasan.
Di banyak wilayah Indonesia bagian timur dan tengah, degradasi ekosistem laut telah berlangsung cepat dan sistemik.
Dampaknya tidak berhenti pada kerusakan lingkungan. Ketika terumbu karang rusak dan stok ikan menurun, rumah tangga nelayan kehilangan basis penghidupannya.
Kemiskinan pesisir dan pulau kecil yang selama ini dianggap sebagai masalah sosial, sesungguhnya merupakan cerminan dari krisis ekologis yang tidak tertangani.
Ketika Laut Tidak Lagi Menjamin Hidup
Selama puluhan tahun, kebijakan pembangunan pesisir bertumpu pada asumsi bahwa laut akan selalu menyediakan sumber penghidupan. Namun asumsi ini runtuh ketika tekanan ekologis melampaui daya dukung.
Nelayan di pulau-pulau kecil kini menghadapi risiko berlapis: hasil tangkapan menurun, biaya melaut meningkat, dan ketidakpastian cuaca makin tinggi.
Ironisnya, ketika laut tidak lagi sepenuhnya menjamin hidup, negara tidak menyediakan alternatif penghidupan yang memadai di darat.
Pertanian di pulau kecil kerap dipinggirkan dengan alasan keterbatasan lahan dan air, seolah-olah daratan pulau kecil memang ditakdirkan tidak produktif.
Mikro Agrikultur: Praktik Kecil yang Menjaga Kehidupan
Di tengah keterbatasan itu, masyarakat pulau kecil sesungguhnya telah lama mengembangkan praktik mikro agrikultur.
Pertanian skala rumah tangga berbasis pekarangan, pemanfaatan air hujan, tanah berpasir, dan siklus musim adalah bentuk adaptasi ekologis yang lahir dari pengalaman hidup panjang di pulau kecil.
Dalam kerangka livelihood, mikro agrikultur bukan sekadar aktivitas subsisten.
Ia adalah strategi bertahan hidup yang berfungsi sebagai penyangga pangan, sumber pendapatan tambahan, sekaligus pengurang tekanan terhadap perikanan tangkap. Namun praktik ini nyaris tidak pernah diakui sebagai bagian dari kebijakan agromaritim.
Pertanian yang Diabaikan di Negeri Maritim
Paradoks agromaritim Indonesia terletak pada pengabaian daratan pulau kecil. Pembangunan terlalu terpesona pada laut sebagai ruang produksi, tetapi lupa bahwa kehidupan manusia membutuhkan integrasi tanah dan air.
Mikro agrikultur dipandang kecil, tidak ekonomis, dan tidak layak intervensi kebijakan, padahal justru di sanalah ketahanan hidup rumah tangga pulau kecil bertumpu.
Kegagalan ini bukan soal kurangnya pengetahuan, melainkan kegagalan cara pandang. Negara mengetahui batas ekologis pulau kecil, tetapi tetap memaksakan logika pembangunan skala besar.
Politik Ruang di Pulau Kecil
Dari perspektif political ecology, kerusakan ekosistem dan kemiskinan pulau kecil bukan semata akibat perilaku masyarakat, melainkan hasil relasi kuasa yang timpang dalam pengelolaan ruang.
Investasi pariwisata, industri perikanan, dan kepentingan ekstraktif kerap menguasai ruang darat terbatas, sementara masyarakat lokal tersingkir dari tanah dan air sebagai basis hidupnya.
Pulau kecil perlahan berubah menjadi ruang akumulasi, bukan ruang keberlanjutan.
Prinsip dasar pengelolaan pulau kecil berbasis ekosistem sebenarnya telah lama ditegaskan: setiap pemanfaatan harus sesuai dengan daya dukung dan kapasitas asimilasi lingkungan.
Namun dalam praktiknya, pembangunan justru melampaui batas tersebut. Mikro agrikultur, yang bekerja dalam skala kecil dan adaptif, justru sejalan dengan prinsip ini, tetapi diabaikan.
Kegagalan mengintegrasikan mikro agrikultur ke dalam kebijakan menunjukkan bahwa masalah utama pembangunan pulau kecil adalah kegagalan imajinasi.
Negara memandang pulau kecil dengan kacamata pulau besar, dan akibatnya kehilangan praktik-praktik kecil yang selama ini menopang kehidupan.
Policy Recommendation: Membalik Arah Agromaritim dari Pulau Kecil
Jika negara sungguh ingin membangun agromaritim sebagai proyek peradaban, maka pulau-pulau kecil harus ditempatkan sebagai pusat koreksi kebijakan.
Pertama, mikro agrikultur perlu diakui secara resmi sebagai strategi penghidupan utama masyarakat pulau kecil dan diintegrasikan ke dalam kebijakan ketahanan pangan, adaptasi iklim, dan pengurangan kemiskinan.
Kedua, setiap intervensi pembangunan di pulau kecil harus tunduk pada analisis daya dukung dan kapasitas asimilasi ekosistem.
Pendekatan intensifikasi dan ekspansi produksi perlu digantikan dengan optimalisasi skala kecil yang berkelanjutan.
Ketiga, kebijakan investasi pulau kecil harus direformulasi agar berpihak pada penguatan penghidupan lokal, melindungi ruang darat terbatas, dan mencegah alih fungsi eksklusif yang menyingkirkan masyarakat.
Keempat, penguatan kelembagaan lokal berbasis rumah tangga—kelompok tani–nelayan, koperasi pangan, serta peran perempuan dan generasi muda—harus menjadi fokus utama pembangunan.
Kelima, pulau-pulau kecil perlu diposisikan sebagai living laboratory agromaritim, tempat riset, pendidikan, dan kebijakan bertemu secara nyata, dengan perguruan tinggi sebagai mitra strategis pembangunan.
Mikro agrikultur pulau kecil bukan solusi sementara, tetapi arsitektur ketahanan jangka panjang bagi negara kepulauan. Ia bekerja dalam skala kecil, tetapi berdampak sistemik: menahan tekanan terhadap laut, menjaga pangan rumah tangga, dan memperkuat resiliensi sosial-ekologis.
Agromaritim hanya akan menemukan maknanya ketika negara berani melihat bahwa masa depan Indonesia sebagai negara kepulauan justru ditentukan oleh praktik-praktik kecil yang selama ini diabaikan.