Laporan Ramadhan L Q
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi mengonfirmasi penetapan status tersangka terhadap pendakwah Habib Bahar bin Smith terkait kasus dugaan penganiayaan.
Kasus yang menyeret nama Bahar bin Smith ini ditangani oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara atas laporan yang masuk sejak September 2025 lalu.
Baca juga: Ditolak Massa Habib Bahar bin Smith, Ketua PWI LS Depok: Biasanya Orang Menolak Karena Belum Tahu
"Benar, penyidik Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan AB bin S alias HB bin bin S sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan," kata Kombes Budi Hermanto, Senin (2/2/2026).
Jeratan Pasal Berlapis
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Dugaan tindak pidana ini dilaporkan terjadi terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Kota Tangerang.
Pihak kepolisian telah bergerak cepat dengan mengirimkan surat panggilan pertama sebagai tersangka.
Jadwal Pemeriksaan
Bahar bin Smith dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik pada pertengahan pekan ini.
"Yang bersangkutan akan diperiksa pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 10.00 WIB, di Polres Metro Tangerang Kota," tegas Kombes Budi.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, juga memastikan bahwa prosedur pemanggilan sudah dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kami telah mengirimkan surat panggilan kepada tersangka untuk hadir memberikan keterangan,” ujar AKBP Awaludin saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2026).
Laporan kasus ini sendiri tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 22 September 2025.