Jaringan Gusdurian Tolak Board of Peace Gagasan Donald Trump, Desak Indonesia Mundur
February 02, 2026 03:03 PM

BANGKAPOS.COM--Jaringan Gusdurian Indonesia menyatakan sikap tegas menolak keterlibatan Indonesia dalam inisiatif internasional Board of Peace yang digagas Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Mereka menilai dewan tersebut tidak sejalan dengan amanat konstitusi dan berpotensi menjauhkan upaya kemerdekaan Palestina yang selama ini diperjuangkan Indonesia di forum internasional.

Board of Peace diluncurkan Presiden Donald Trump pada 22 Januari 2026 di sela Forum Ekonomi Dunia (World Economic Forum/WEF) di Davos, Swiss.

Inisiatif ini diklaim bertujuan mendorong penyelesaian konflik Palestina-Israel serta pembangunan kembali Gaza pascakonflik. Sejumlah negara disebut terlibat, termasuk Indonesia.

Namun, sejak awal pembentukannya, Board of Peace menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Jaringan Gusdurian Indonesia menilai inisiatif tersebut disusun secara sepihak dan sangat dipengaruhi kepentingan politik Amerika Serikat.

Dalam struktur dewan itu, tidak terdapat satu pun perwakilan rakyat Palestina sebagai pihak utama yang terdampak konflik.

“Perdamaian tidak bisa dirumuskan tanpa melibatkan subjek yang mengalami langsung penjajahan dan penderitaan. Board of Peace justru mengabaikan suara rakyat Palestina,” demikian pernyataan sikap Jaringan Gusdurian Indonesia.

Selain minimnya pelibatan Palestina, Board of Peace juga dinilai tidak memiliki mandat hukum internasional yang jelas.

Keberadaan dewan ini dikhawatirkan justru melemahkan peran lembaga multilateral resmi seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang selama ini menjadi rujukan utama penyelesaian konflik global.

Jaringan Gusdurian menilai konsep perdamaian yang ditawarkan berisiko melahirkan “perdamaian semu”, yakni pemulihan situasi tanpa kemerdekaan dan tanpa keadilan bagi Palestina.

Perdamaian semacam itu dinilai hanya akan melanggengkan praktik pendudukan dan penindasan.

Dari sisi konstitusional, keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace juga dipersoalkan.

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Selain itu, Pasal 11 UUD 1945 mengatur bahwa perjanjian internasional yang berdampak luas dan mendasar, termasuk yang berimplikasi pada kebijakan strategis negara, harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Keikutsertaan Indonesia berpotensi memberi legitimasi terhadap kepentingan kekuatan global yang selama ini justru memperpanjang penderitaan rakyat Palestina. Ini bertentangan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif yang dianut Indonesia,” tegas Jaringan Gusdurian.

Mengutip pandangan Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, mereka menegaskan bahwa perdamaian tanpa keadilan hanyalah ilusi.

Perdamaian sejati, menurut mereka, hanya dapat terwujud apabila kemerdekaan dan hak menentukan nasib sendiri bagi Palestina dihormati sepenuhnya.

Atas dasar tersebut, Jaringan Gusdurian Indonesia menyampaikan lima sikap utama.

Pertama, menolak Board of Peace karena dinilai bukan jalan menuju kemerdekaan Palestina.

Kedua, mendesak Pemerintah Indonesia untuk menarik diri dari keterlibatan dalam dewan tersebut.

Ketiga, meminta pemerintah memaksimalkan peran mekanisme resmi PBB yang dinilai lebih transparan dan akuntabel.

Keempat, mendorong masyarakat sipil untuk terus mengawasi kebijakan luar negeri pemerintah agar tetap sejalan dengan amanat konstitusi.

Kelima, menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk terus memberikan dukungan terhadap perjuangan rakyat Palestina dan menolak segala bentuk genosida dan penindasan.

MUI Minta Tarik Keanggotaan dari Board of Peace

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyampaikan permintaan serupa agar pemerintah menarik diri dari keanggotaan Board of Peace.

Sebelumnya, MUI secara terbuka meminta pemerintah Indonesia untuk menarik diri dari keanggotaan Board of Peace.

Permintaan tersebut disampaikan dengan pertimbangan tertentu yang dinilai perlu ditanggapi secara serius oleh pemerintah.

Menanggapi sikap MUI tersebut, pemerintah melalui Istana menyatakan kesiapan untuk memberikan penjelasan langsung.

Dialog dianggap sebagai mekanisme yang tepat untuk menjembatani perbedaan pandangan serta menyampaikan dasar kebijakan yang diambil pemerintah terkait Board of Peace.

Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai waktu dan format dialog yang akan dilakukan.

Pemerintah menegaskan bahwa komunikasi dengan berbagai elemen masyarakat tetap menjadi bagian dari pendekatan yang ditempuh dalam merespons isu-isu strategis, termasuk terkait posisi Indonesia dalam kerja sama internasional. (*)

Tribunnews.com/Tribungorontalo.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.