TRIBUNJAMBI.COM – Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMPPA) menegaskan bahwa besaran dana Program 100 Juta per RT per tahun ditentukan berdasarkan jumlah kepala keluarga (KK) di tiap wilayah.
Kepala DPMPPA Kota Jambi, Noverentiwi Dewanti, menyebut RT yang memiliki lebih dari 100 KK akan menerima alokasi Rp100 juta per tahun.
Sementara itu, RT dengan jumlah 60 hingga 99 KK memperoleh Rp70 juta.
Adapun RT dengan jumlah kurang dari 60 KK mendapatkan dana sebesar Rp50 juta.
“Tahun ini program menjangkau 1.583 RT. Seluruh tahapan sudah disiapkan dari awal hingga akhir, mulai dari rekrutmen pendamping, sosialisasi, pembentukan kelompok kerja (Pokja), sampai proses pelaporan dan pertanggungjawaban,” ujar Noverentiwi saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026).
Ia menjelaskan, rangkaian program telah dimulai sejak Januari 2026 melalui rekrutmen tenaga pendamping serta sosialisasi kepada para ketua RT, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, camat, lurah, dan tim pelaksana.
Baca juga: 5 Wilayah di Provinsi Jambi Berpotensi Hujan Besok 3 Februari 2026, Ada Sarolangun dan Bungo
Baca juga: Dikasih Motor Malah Ngeluh Suderajat Minta Mobil, Ngaku Masih Tak Punya Uang dan Susah
Memasuki Februari, kegiatan dilanjutkan dengan rembuk warga, pembentukan Pokja, pemetaan potensi swadaya masyarakat, serta penyusunan rencana kerja.
“Pada Maret dilakukan penyusunan proposal kegiatan, kemudian pencairan dana ke rekening Pokja dijadwalkan pada April,” jelasnya.
Pelaksanaan kegiatan di lapangan direncanakan berlangsung pada April hingga Mei 2026.
Tahapan program kemudian ditutup dengan serah terima hasil kegiatan serta penyampaian laporan pertanggungjawaban pada Juni 2026.
Setiap RT diwajibkan membentuk Pokja sebagai pelaksana kegiatan sekaligus menyusun proposal penggunaan dana.
Noverentiwi menambahkan, alokasi dana Program 100 Juta per RT juga mencakup gaji ketua RT sebesar Rp1 juta per bulan selama satu tahun, meningkat dari sebelumnya Rp750 ribu.
Selain itu, terdapat gaji sekretaris RT sebesar Rp200 ribu per bulan.
Dana tersebut juga sudah termasuk anggaran konsumsi serta alat tulis kantor (ATK) senilai Rp3 juta.
Total komponen tersebut mencapai Rp17,4 juta.
Dengan demikian, sisa dana sekitar Rp82,6 juta akan ditransfer langsung ke rekening Pokja untuk pelaksanaan program.
Meski masuk dalam perhitungan program, gaji ketua RT dan sekretaris RT tetap dibayarkan setiap bulan melalui pihak kelurahan.
Sementara bendahara RT akan menerima honor tambahan sebagai bagian dari Pokja sebesar Rp250 ribu per bulan selama tiga bulan.
Struktur Pokja terdiri dari ketua RT, bendahara RT, tokoh pemuda, tokoh perempuan, serta tokoh masyarakat setempat.
“Ketua RT tidak lagi mendapat honor dari Pokja karena sudah menerima gaji rutin bulanan,” terang Noverentiwi.
Untuk tahun anggaran 2026, penggunaan dana Program 100 Juta per RT difokuskan pada pengelolaan sampah dan peningkatan keamanan lingkungan.
Setiap RT diwajibkan mengadakan gerobak motor pengangkut sampah serta memasang kamera pengawas (CCTV).
Namun bagi RT yang telah memiliki fasilitas TPS 3R atau depo sampah, tidak lagi diwajibkan membeli gerobak motor.
“RT dengan jumlah 300 sampai 350 KK wajib membeli gerobak motor sendiri. Sedangkan RT dengan jumlah KK lebih sedikit bisa membeli secara bersama atau berbagi dengan RT lain,” jelasnya.
Ketentuan serupa juga berlaku untuk pengadaan CCTV.
RT dengan jumlah KK besar diwajibkan memasang dua unit CCTV.
Sementara RT dengan jumlah KK lebih kecil cukup menyediakan satu unit CCTV yang ditempatkan di titik paling strategis.
Adapun sisa dana program dapat dimanfaatkan untuk peningkatan infrastruktur lingkungan, seperti perbaikan drainase maupun jalan lingkungan.
Bagi RT yang kondisi infrastruktur dasarnya sudah baik, dana juga bisa dialihkan untuk pengembangan sumber daya masyarakat.
Pemanfaatannya dapat berupa pengadaan sarana olahraga, perlengkapan kegiatan keagamaan, maupun kebutuhan sosial kemasyarakatan lainnya.