TRIBUNMANADO.CO.ID, SANGIHE – Gugatan perdata terkait distribusi BBM bersubsidi jenis minyak tanah di Kampung Kaluwatu, Kecamatan Manganitu Selatan, resmi berakhir.
Hal ini setelah penggugat, Alfit Tatawi, mencabut gugatan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tahuna, Selasa (27/1/2026).
Gugatan perdata dengan nomor perkara 2/Pdt.G/2026/PN Thn yang diajukan Alfit Tatawi terhadap Bupati Kepulauan Sangihe tersebut sebelumnya mempersoalkan mekanisme distribusi BBM bersubsidi di wilayah setempat.
Dalam persidangan yang dihadiri penggugat serta kuasa hukum tergugat, Majelis Hakim mengabulkan permohonan pencabutan gugatan dan membacakan penetapan pencabutan secara resmi, sehingga perkara dinyatakan selesai.
Baca juga: Ratusan Nakes Gelar Aksi Damai di DPRD Sangihe, SorotI Kesejahteraan hingga Jasa BPJS
Penanganan perkara ini telah dikuasakan kepada Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama tim hukum Pemerintah Daerah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1/SKK/I-2026 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Kepulauan Sangihe.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Sangihe menjelaskan, Pemerintah Daerah pada prinsipnya menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, kritik, maupun mengajukan gugatan melalui jalur hukum.
Hak tersebut merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Lebih lanjut disampaikan, sebelum sidang berlangsung pihaknya telah melakukan diskusi dengan penggugat guna menjelaskan bahwa mekanisme penyediaan, penetapan kuota, dan distribusi BBM bersubsidi, khususnya minyak tanah, bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM dan BPH Migas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 juncto Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta ketentuan teknis lainnya.
“Peran pemerintah daerah dalam hal ini sebatas melakukan pengawasan dan pengendalian,” jelasnya.
Meski demikian, Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi atas niat baik penggugat dan akan mengupayakan aspirasi tersebut melalui usulan penambahan kuota BBM bersubsidi jenis minyak tanah kepada BPH Migas.
Namun ditegaskan bahwa keputusan penambahan kuota sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Setelah melalui diskusi yang cukup panjang, penggugat akhirnya mengajukan permohonan pencabutan gugatan dalam persidangan, sehingga proses pemeriksaan perkara resmi dihentikan dan dinyatakan selesai.
-
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini